SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 11 tempat pemungutan suara (TPS) di delapan kabupaten/kota berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Serentak 2024. Penambahan terbaru berasal dari TPS di Luwu Timur.
“Awalnya hanya 10 TPS, namun tadi ada tambahan dari Luwu Timur. Jadi totalnya kini 11 TPS,” ungkap Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Sabtu (30/11).
Saiful merinci potensi PSU terjadi di Tana Toraja (2 TPS), Enrekang (3 TPS), dan masing-masing 1 TPS di Makassar, Maros, Bone, Soppeng, Luwu, serta Luwu Timur.
Baca Juga : Tuduhan Tak Terbukti, DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota Bawaslu di Sulsel
Beberapa pelanggaran yang terdeteksi antara lain pemilih mencoblos lebih dari satu kali di TPS berbeda, surat suara yang ditandai oleh KPPS di Luwu Timur, serta pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb tetapi tetap mencoblos di TPS tertentu.
“Misalnya, ada pemilih ber-KTP Makassar yang mencoblos di Toraja atau daerah lain tanpa alasan yang sah,” jelas Saiful.
Rekomendasi PSU ini berasal dari hasil pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di wilayah masing-masing. Beberapa daerah yang sudah mengeluarkan rekomendasi resmi adalah Luwu Timur, Tana Toraja, Maros, Bone, dan Makassar.
Baca Juga : PSU Pilkada Palopo Diwarnai Isu Politik Uang, Bawaslu Sulsel Siap Perketat Pengawasan
“Rekomendasi PSU ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga kejujuran dan integritas pemilu,” tegas Saiful.
Potensi PSU di 11 TPS ini menunjukkan tantangan besar dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Bawaslu berharap langkah ini dapat menjaga kredibilitas pemilu dan memastikan hak pilih warga negara dihormati sesuai aturan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar