SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate.
Keputusan ini diambil menyusul temuan pelanggaran serius saat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada Rabu, 27 November lalu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eric David Andreas, menjelaskan bahwa rekomendasi PSU berasal dari hasil pengawasan Panwas Kecamatan Tamalate.
Baca Juga : Bawaslu Makassar Serahkan Santunan untuk Ahli Waris PKD yang Gugur saat Bertugas
Selain itu, tiga saksi di TPS tersebut mengajukan keberatan resmi melalui formulir model C kejadian khusus yang disediakan oleh KPPS.
“Kronologinya, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Ia pertama memilih dengan identitas sendiri, lalu kembali menggunakan identitas orang lain di TPS yang sama,” ungkap Eric, Minggu (1/12/2024).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah, menegaskan bahwa rekomendasi PSU ini sesuai dengan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 13 Tahun 2024 serta Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024.
Baca Juga : Bawaslu Makassar Gelar Apel Siaga, Fokus Pada Pengawasan di Masa Tenang
Aturan tersebut mengatur tindakan jika ditemukan pelanggaran pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali.
“Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi,” ujar Dede.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar