Berperan Aktif Tingkatkan Permohonan IG, Kanwil Kemenkumham Sulsel Terima Penghargaan dari Menkum RI
SULSELSATU.com, JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Supratman Andi Agtas atas Peran Aktif dalam Meningkatkan Permohonan, Pengawasan dan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait Indikasi Geografis.
Penghargaan ini diterima oleh Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman pada Penutupan Tahun Tematik 2024, Pencanangan Tahun Tematik 2025 dan Pembukaan Evaluasi Kinerja Akhir Tahun 2024 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Hotel Shangri La, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Menkum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa penghargaan ini diberikan karena pada tahun tematik ini, kita berhasil mendorong lebih banyak produk unggulan daerah untuk dilindungi sebagai Indikasi Geografis, yang totalnya kini mencapai 182 (seratus delapan puluh dua) produk IG terdaftar. Produk – Produk inilah yang kita dorong untuk bersaing di pentas internasional.
“Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024 telah menjadi momentum penting dalam upaya kita untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap produk-produk unggulan Indonesia yang memiliki ciri khas dan bernilai ekonomi tinggi. Melalui Tahun Tematik ini, kita telah melihat bagaimana produk-produk daerah, seperti kopi, kain, kerajinan tangan, dan berbagai produk Indikasi Geografis lainnya, semakin mendapatkan pengakuan global,” Ungkap Supratman.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan bahwa Sebagai bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, Indikasi Geografis akan menjadi fondasi penting sebagai strategi Pemerintah dalam upaya menggenjot hilirisasi produk pertanian untuk enam komoditas strategis yakni kelapa sawit, kelapa, lada, kakao, kopi, dan cengkeh. Kita percaya, dengan hilirisasi, produk-produk IG tidak hanya akan bernilai tambah lebih tinggi, tetapi juga mampu menjadi bangsa yang mandiri dengan identitas yang kuat di mata dunia melalui ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru.
Oleh karena itu, menurut Supratman, pihaknya akan melakukan soft launching Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025–2029 yang disusun sebagai panduan strategis berkelanjutan untuk menjaga, melestarikan, memastikan bahwa pengelolaan dan pengembangan Indikasi Geografis memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat lokal dalam memajukan produk-produk yang memiliki nilai
budaya, sejarah, dan ekonomi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menyampaikan terkait capaian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun 2024.
Tahun ini, DJKI telah berhasil melaksanakan berbagai kegiatan penting dalam rangka Tahun Tematik Indikasi Geografis. Beberapa capaian tersebut, antara lain Menampilkan 135 Produk indikasi Geografis terdaftar di General Assembly WIPO 2024, Menerbitkan 44 SertifikatIndikasi GeografisTerdaftar, GI Goes to Marketplacedi 6 provinsi dengan 7 produk Indikasi Geografis terdaftar, Forum Indikasi GeografisNasional yang diikuti 600 peserta dengan memfasilitasi pengukuhan, pembentukan asosiasi, dan pameran produk IG dan Tersusunnya Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional yang akan di softlaunching oleh Bapak Menteri Hukum setelah ini.
Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman mengungkapkan bahwa Tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah mendaftarkan 7 (Tujuh) Produk Indikasi Geografis diantaranya Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Beras Pulu’ Mandoti Enrekang, Lada Luwu Timur, Kopi Arabika Bantaeng, Kopi Arabika Rumbia Jeneponto, dan Jeruk Pamelo Pangkep.
“Selain itu, ada empat permohonan yang saat ini memasuki tahap pemeriksaan diantaranya Cabai Katokkoong Toraja Utara, Tenun Bira Bulukumba, Tenun Kajang Bulukumba dan Kopi Arabika Kahayya Bulukumba,” Ungkap Taufiqurrakhman.
Selain itu, Kabupaten Bantaeng juga menerima penghargaan dari Menkum RI sebagai Mitra Kerja yang telah Mendukung pengembangan Pemasaran Produk Indikasi Geografis.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto, Para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Unit Pusat, Para Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham se-Indonesia.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News