SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – Komisi Tiga DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan kunjungan kerja ke lokasi tambang PT PUL pada Senin (2/12/2024). Dalam kunjungan tersebut, terungkap bahwa manajemen baru PT PUL masih menggunakan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin) lama yang diterbitkan pada tahun 2018 oleh manajemen sebelumnya.
Anggota Komisi Tiga DPRD Luwu Timur, Andi Ahmad, menyatakan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius karena penggunaan Andal Lalin lama tidak mencerminkan kondisi terkini dari aktivitas operasional PT PUL. Ia menegaskan pentingnya kajian terbaru untuk memastikan pengelolaan dampak lalu lintas yang lebih relevan.
“Kami baru mengetahui bahwa Andal Lalin yang digunakan adalah milik manajemen lama, yaitu tahun 2018. Sepertinya manajemen baru tidak mengurus izin baru untuk Andal Lalin mereka. Ini akan kami bahas lebih lanjut,” ujar Andi Ahmad.
Andal Lalin berperan penting dalam mengidentifikasi dan mengelola dampak lalu lintas akibat aktivitas usaha, terutama di sektor pertambangan. Kajian ini mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:
- Pengurangan Kemacetan dan Gangguan Lalu Lintas
Operasional tambang sering meningkatkan volume kendaraan besar yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas umum. Andal Lalin diperlukan untuk merencanakan langkah mitigasi guna mengurangi kemacetan di jalan raya. - Keamanan Pengguna Jalan
Kendaraan berat yang terlibat dalam kegiatan pertambangan meningkatkan risiko kecelakaan. Kajian ini memastikan infrastruktur jalan memadai dan aman untuk mendukung aktivitas kendaraan berat tanpa membahayakan pengguna jalan lainnya. - Perencanaan Infrastruktur Jalan
Hasil analisis Andal Lalin membantu perusahaan merancang perbaikan atau pembangunan infrastruktur jalan, pemasangan rambu lalu lintas, serta pengaturan sistem lalu lintas. - Mitigasi Dampak Lingkungan
Selain dampak fisik, aktivitas pertambangan dapat menimbulkan polusi udara, kebisingan, dan emisi gas. Andal Lalin menjadi panduan untuk menekan dampak lingkungan tersebut. - Kepatuhan terhadap Peraturan
Andal Lalin merupakan syarat wajib dalam memperoleh izin usaha pertambangan. Pemenuhan syarat ini memastikan perusahaan terhindar dari masalah hukum.
Andi Ahmad juga mengungkapkan bahwa keluhan warga terhadap aktivitas PT PUL semakin meningkat, terutama terkait penggunaan jalan nasional oleh kendaraan berat perusahaan. Warga merasa terganggu karena jalan nasional juga digunakan untuk transportasi umum.
“Kenapa sekarang aktivitas PT PUL ini dikeluhkan oleh warga pengguna jalan raya? Karena mereka tidak memiliki kajian yang tepat. Mereka beroperasi di jalan nasional yang setiap harinya dilewati kendaraan umum. Selain itu, mereka juga belum memiliki izin dari Kementerian PUPR untuk penggunaan jalan nasional. Semua hal ini akan kami tindak lanjuti. Kami ingin semua investor yang beroperasi di daerah ini untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Andi Ahmad.
Komisi Tiga DPRD Luwu Timur berkomitmen untuk terus memantau aktivitas PT PUL dan memastikan perusahaan menjalankan operasionalnya sesuai dengan peraturan yang ada demi keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar