SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto. PSU dijadwalkan pada 5 Desember 2024 setelah ditemukan sejumlah pelanggaran oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto, Muhammad Alwi, pada Selasa malam (03/12/2024) di gudang logistik KPU Jeneponto, Jalan Ishak Iskandar.
“Panwascam Arungkeke telah merekomendasikan PSU untuk TPS 2 Desa Boronglamu karena adanya pemilih yang tidak hadir, kemudian digantikan oleh pemilih lain,” ujar Muhammad Alwi.
Selain itu, Panwascam juga menemukan pelanggaran berupa tanda tangan dalam daftar pemilih yang tidak sesuai dengan kehadiran pemilih di TPS.
“Selain itu, terdapat juga kasus pemilih yang tidak hadir, namun daftar hadirnya terisi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, hal ini membuka ruang untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” jelas Alwi.
Rekomendasi PSU pertama kali dikeluarkan pada 1 Desember 2024, namun terdapat kesalahan administrasi yang mengharuskan perubahan dan diterbitkan kembali pada 2 Desember 2024.
Muhammad Alwi juga menambahkan bahwa hasil kajian Panwascam di kecamatan lainnya belum menunjukkan adanya pelanggaran serupa. “Untuk kecamatan lain, kami di Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi, tetapi Panwascam masih melakukan kajian, dan kami serahkan sepenuhnya kepada mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Jeneponto, Hasrullah Hafid, mengonfirmasi bahwa PSU akan dilaksanakan di TPS 2 Desa Boronglamu untuk Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Jumlah Daftar Pemilih Tetap di TPS 2 ini sebanyak 541 orang. Undangan untuk pemilih akan mulai diedarkan besok (Rabu, 04/12),” katanya.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar