SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, pada Rabu, 4 Desember 2024.
PSU ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, menyusul dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada serentak 27 November lalu.
Anggota KPU Makassar, Sry Wahyuningsih, menjelaskan bahwa PSU di TPS 15 dilakukan karena adanya pemilih yang mencoblos di lokasi yang tidak sesuai dengan hak pilihnya.
Baca Juga : KPU Resmi Tetapkan Appi-Aliyah Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2025-2030
“Di Kota Makassar, PSU hanya dilakukan di satu TPS, yaitu TPS 15 Parangtambung, Tamalate, sesuai rekomendasi dari pengawas pemilu dan Bawaslu. Pelaksanaannya dijadwalkan pada Rabu, 4 Desember,” ujar Sry, Selasa (3/12/2024).
Saat ini, KPU tengah mempersiapkan logistik yang diperlukan untuk PSU di TPS tersebut. Sry menambahkan, rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Kecamatan Tamalate akan tertunda hingga PSU selesai dilaksanakan.
“Kami tidak bisa merekap suara Kecamatan Tamalate sampai hasil PSU selesai. Jadi, kemungkinan baru selesai setelah PSU dilakukan di TPS 15 Parangtambung,” jelasnya.
Baca Juga : Rekapitulasi Telah Usai, KPU Makassar Siap Hadapi Sengketa di MK
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Makassar, Eric David Andreas, mengungkapkan bahwa rekomendasi PSU berasal dari temuan pelanggaran serius di TPS 15. Panwas Kecamatan Tamalate mendeteksi adanya pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, yakni menggunakan identitas diri sendiri dan identitas orang lain.
“Pelanggaran ini juga didukung oleh keberatan resmi dari tiga saksi melalui formulir model C kejadian khusus yang disediakan oleh KPPS,” ungkap Eric.
Selain di Kota Makassar, PSU juga akan digelar di 12 TPS lainnya di Sulawesi Selatan, tersebar di 10 kabupaten/kota. Berdasarkan data KPU, daerah tersebut meliputi:
Baca Juga : Rekap Resmi KPU Makassar, Appi-Aliyah Raih 319.112 Suara di Pilwalkot
• Tana Toraja: 2 TPS
• Toraja Utara: 1 TPS
• Enrekang: 3 TPS
Baca Juga : KPU Makassar Musnahkan 2.150 Surat Suara Rusak Jelang Pilkada 2024
• Maros: 1 TPS
• Bone: 1 TPS
• Soppeng: 1 TPS
Baca Juga : Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
• Luwu: 1 TPS
• Luwu Timur: 1 TPS
• Bantaeng: 1 TPS
Dengan pelaksanaan PSU ini, diharapkan hasil pemilihan dapat mencerminkan suara masyarakat secara adil dan transparan. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar