SULSELSATU.com, Luwu Timur – Yusuf Pombatu, SE, resmi ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur untuk masa jabatan 2024-2029. Penetapan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu Timur, Aswan Azis, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Pengangkatan Yusuf Pombatu merupakan tindak lanjut dari surat Penjabat Sementara Bupati Luwu Timur Nomor 100.2.4.4/0217/Bup tertanggal 4 November 2024. Surat tersebut mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD, menggantikan H. Usman Sadik, S.Sos., M.Si., yang diberhentikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1105/IX/Tahun 2024 tanggal 19 November 2024.
Menurut Aswan Azis, proses ini melibatkan serangkaian tahapan, termasuk rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan dan verifikasi persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur.
“Dengan ini, saya mengumumkan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan telah menetapkan Yusuf Pombatu sebagai anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur sisa masa jabatan 2024-2029. Penetapan ini berdasarkan serangkaian proses, termasuk rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan dan hasil pemeriksaan persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur,” jelas Aswan Azis.
Yusuf Pombatu akan mulai menjalankan tugasnya setelah mengucapkan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Luwu Timur. Kehadirannya diharapkan membawa perubahan positif pada kinerja DPRD dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Luwu Timur.
“Semoga kehadiran Yusuf Pombatu dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Luwu Timur,” tambahnya.
Dengan diterbitkannya SK Gubernur ini, Yusuf Pombatu memperoleh legitimasi sebagai wakil rakyat, siap mengemban tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi kemajuan Kabupaten Luwu Timur.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar