SULSELSATU.com, MAKASSAR -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menyatakan kesiapannya menghadapi potensi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Khusus di Sulsel, ada dua daerah yang berpotensi melanjutkan perselisihan hasil Pilkada ke MK, yakni Pilkada Jeneponto dan Palopo.
Situasi di Jeneponto masih memanas, bahkan sempat terjadi bentrokan antara polisi dan warga pasca-Pilkada. Namun, hingga kini belum ada pasangan calon yang mendaftarkan gugatan resmi terkait hasil Pilkada dari Sulsel ke MK.
Baca Juga : KPU Sulsel Raih Penghargaan KPID Award 2024, Diakui Sebagai Lembaga Negara Paling Peduli Penyiaran
Anggota KPU Sulsel Divisi Teknis, Ahmad Adiwijaya, menegaskan bahwa KPU di semua tingkatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota, telah siap menghadapi kemungkinan sengketa.
“Pada dasarnya, KPU Sulsel dan 24 daerah di bawahnya siap menghadapi segala potensi sengketa terkait hasil-hasil yang telah ditetapkan,” ujar Ahmad, Kamis (5/12/2024).
Ia menjelaskan, meskipun belum ada gugatan yang teregistrasi di website MK hingga saat ini, KPU terus memantau perkembangan dan memastikan persiapan berjalan optimal.
Baca Juga : 1.885.070 Warga Sulsel Golput, Partisipasi Pemilih Capai 71,4 Persen
“Kami belum melihat adanya gugatan yang teregister di MK. Namun, kami tetap mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk panduan hukum terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP),” jelasnya.
Rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupaten/kota masih berlangsung, dengan batas waktu pelaksanaan sesuai tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Rekapitulasi tingkat kecamatan telah selesai pada 3 Desember 2024. Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota berakhir pada 6 Desember 2024. Rekapitulasi tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung dari 6 hingga 9 Desember 2024.
Ahmad menegaskan, KPU terbuka terhadap langkah hukum yang diambil pasangan calon jika terjadi perselisihan hasil Pilkada. “KPU akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. Tim hukum kami siap memberikan panduan dalam menghadapi sengketa hasil Pilkada,” katanya.
Baca Juga : Tim Danny-Azhar Ungkap Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Pemilih di Pilgub Sulsel
Ia juga mengingatkan KPUD di seluruh Sulsel untuk mencatat dan mendokumentasikan semua keberatan dari saksi atau kejadian khusus selama proses pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara.
Mahkamah Konstitusi telah membuka pendaftaran sengketa hasil Pilkada sejak 27 November 2024, bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara. Pendaftaran gugatan dibuka hingga 18 Desember, atau tiga hari setelah pengumuman pasangan calon terpilih oleh KPU setempat, yang dijadwalkan paling lambat pada 16 Desember 2024.
Langkah antisipatif yang diambil KPU Sulsel mencerminkan komitmennya untuk menjaga integritas Pilkada 2024 agar berlangsung adil, transparan, dan sesuai hukum. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar