SULSELSATU.com, JENEPONTO – Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), Syaiful Jihad, menyatakan bahwa PPK Kelara di Kabupaten Jeneponto dapat dikenakan sanksi pidana terkait penolakan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal tersebut ia sampaikan disalah satu media online.
Pernyataan Syaiful Jihad tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran berat terkait hasil pengawasan Pilkada Jeneponto, namun pernyataan itu mendapat reaksi keras dari Saiful selaku Tim Hukum Pasangan Calon nomor urut 2, (Paris Yasir- Islam Iskandar).
Saiful menilai pernyataan Komisioner Bawaslu Sulsel ini justru dianggap akan memperkeruh situasi dalam kontestasi Pilkada di Jeneponto.
“Bawaslu Sulsel seolah-olah tidak memahami aspek hukum yang berlaku dan bahkan berperan seperti pembentuk Undang-Undang. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam Kelara, terutama terkait dengan temuan pelanggaran pemilih ganda, perlu melalui kajian mendalam oleh PPK Kecamatan Kelara serta KPU setempat,”kata Saiful.
Mengenai rekomendasi Panwascam Kelara terkait TPS 05 Tolo Barat dan TPS 01 Tolo Selatan, Saiful menjelaskan bahwa meskipun ditemukan ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang berbeda, hal tersebut tidak serta-merta mengharuskan PPK untuk menindaklanjutinya.
“Berdasarkan ketentuan dalam UU Pilkada dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pelaksanaan PSU hanya diperlukan jika lebih dari seorang pemilih melakukan pelanggaran di TPS yang sama atau berbeda, dan hal tersebut tidak terjadi dalam kasus ini,”ujar Saiful.
Saiful mengutip ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur pelaksanaan PSU dalam Pasal 112 ayat (2), serta PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur hal serupa dalam Pasal 50 ayat 3. Kedua aturan tersebut, menurut Saiful, dengan tegas menyatakan bahwa PSU hanya bisa dilaksanakan jika pelanggaran dilakukan oleh lebih dari seorang pemilih.
Tidak hanya itu, Saiful juga mengkritisi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 117 Tahun 2024 yang dijadikan dasar oleh Panwascam Kelara dalam mengeluarkan rekomendasi.
“Saya menilai Surat Edaran tersebut tidak relevan karena mengacu pada UU Pemilu, bukan UU Pilkada, dan juga mengacu pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang merupakan aturan untuk Pemilu, bukan Pilkada,”katanya.
Menurut Saiful, pernyataan Komisioner Bawaslu Sulsel yang mengancam PPK Kelara dengan sanksi pidana sangat tidak berdasar.
Ia menegaskan bahwa PPK Kelara berhak untuk tidak melaksanakan rekomendasi Panwascam apabila tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, saya menyarankan agar Bawaslu lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan yang dapat menambah ketegangan dalam proses Pilkada di Jeneponto,”tambah Saiful.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar