Dijemput di Warkop, Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Mantan Kasat Pol PP Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR -Jaksa eksekutor pada Kejaksaaan Negeri Makassar, melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi honorarium tunjangan Operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan yang merugikan negara Rp4,8 miliar.
Terpidana yakni mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Makassar, Imam Hud. Iman Hud telah dieksekusi oleh jaksa eksekutor di Lapas Gunungsari Makassar, pada Jumat (6/12/2024).
“Kami jemput terpidana di Warkop Berpikir Jl Bonto Manai sekitar pukul 14.30 Wita. Kemudian kami eksekusi ke Lapas Gunungsari untuk menjalani proses pidananya,” kata Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad.
Arifuddin menjelaskan, pihaknya melakukan eksekusi terhadap terpidana setelah Mahkamah Agung RI, menganulir putusan bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar terhadap eks Kasatpol PP Makassar, Iman Hud.
Hakim Mahkamah Agung menyatakan Iman Hud bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam amar putusan yang ditandatangani Hakim Ketua Persidangan MA, Desnayeti tertanggal 20 Mei 2024, mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
“Putusannya, Iman Hud terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 3 UU tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan,” jelas Arifuddin. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News