SULSELSATU.com, MAKASSAR — Upah Minimum Kota (UMK) Makassar untuk tahun 2025 dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Penetapan resmi UMK dijadwalkan paling lambat pada 18 Desember 2024, sesuai keterangan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba.
Namun, sebelum UMK diumumkan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi acuan utama. “Kalau Makassar, paling lambat 18 Desember. Jadi kami menunggu UMP ditetapkan terlebih dahulu, yang batas waktunya paling lambat 11 Desember,” ujar Nielma, Jumat (6/12/2024).
Kenaikan ini mengikuti formula yang diatur dalam Permenaker No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, formulasi kenaikan adalah: UMP 2025 = UMP 2024 + (6,5% dari UMP 2024).
Baca Juga : UMK Makassar Tahun 2025 Bakal Tembus Rp3,8 Juta
Artinya, baik UMP Sulsel maupun UMK Makassar akan naik seragam sebesar 6,5 persen. “Tidak ada alternatif lain, kenaikan ini sudah menjadi pedoman nasional. Jadi pekerja bisa tenang menunggu kabar baik ini,” ungkap Nielma optimis.
Dengan kenaikan ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat dan memberikan dampak positif pada perekonomian Makassar. Pekerja kini menantikan pengumuman resmi yang akan ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulsel.
Kenaikan upah ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Makassar dan Sulawesi Selatan pada umumnya.
Baca Juga : UMK Makassar 2025 Segera Ditetapkan, Ada Kenaikan?
Dengan tenggat waktu yang jelas, para pekerja kini hanya perlu bersabar menanti pengumuman resmi, yang dijamin tidak melewati batas waktu yang ditentukan. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar