Penerimaan Pajak Daerah Kota Makassar Capai Rp1,3 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menghadiri Tax Award 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, di Hotel Claro, Jumat (6/12/2024) malam.
Pada malam penganugerahan tersebut, Bapenda memberikan penghargaan kepada kurang lebih 300 wajib pajak di Kota Makassar yang taat dan patuh dalam membayar pajak. Mulai dari pajak hotel, hiburan, restoran, BPHTB, PBB, air bawah tanah, hingga sarang burung walet.
Wai Kota Danny Pomanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebuah pemerintahan di nilai dari dua hal. Yaitu belanja daerah yang terserap dengan maksimal sesuai SOP, serta pendapatan daerah.
“Banyak orang terjebak, menyangka bahwa pemerintahan yang baik itu bagaimana belanja habis-habisan. Padahal sesungguhnya jauh lebih sulit meningkatkan pendapatan,” kata Danny Pomanto.
Dua periode memimpin Kota Makassar, ratusan penghargaan telah diraih. Bahkan baru-baru ini, Makassar dianugerahi IGA Award 2024 sebagai Kota Terinovatif yang menjadi penghargaan ke 419 di bawah kepemimpinannya.
“Tapi itu hanya bagian dari belanja yang benar dengan outcome yang bermanfaat. Tapi semua itu tidak akan pernah bisa kita wujudkan tanpa uang yang cukup. Maka sesungguhnya the real prestasi dari sebuah pemerintahan itu justru berada pada pendapatan,” tegasnya.
Karenanya itu, Danny Pomanto mengapresiasi kerja-kerja Bapenda di bawah kepemimpinan Kepala Bapenda Firman Hamid Pagarra yang berhasil meningkatkan penerimaan pendapatan pajak daerah hingga Rp1,3 triliun pada awal Desember 2024.
Bahkan ia juga memuji karena Bapenda mampu menjaga tradisi memberibpenghargaan kepada para wajib pajak yang senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajaknya demi pembangunan sebuah kota.
“Pak Firman telah berhasil memelihara sebuah tradisi menghargai para pembayar pajak. Tanpa ketaatan kita semua, Makassar tidak mungkin menjadi kota kelima terbesar PAD-nya di Indonesia,” tuturnya.
Danny Pomanto pun optimistis, target PAD Rp2 triliun sebagaimana tertuang di dalam RPJMD Kota Makassar 2022-2026 bisa diraih lebih awal. Sebab, ada aturan baru yang mengalihkan pajak kendaraan bermotor dikelola langsung oleh pemerintah daerah.
“Kami yakin 2025 dengan undang-undang yang mengatur tentang DBH (Dana Bagi Hasil) yang langsung ke kota, Insyaallah menggenapkan Rp2 triliun PAD sesuai dengan yang kami janjikan sebelumnya,” bebernya
Sementara itu, Kepala Bapenda Firman Hamid Pagarra melaporkan PAD Kota Makassar dari sektor pajak dan retribusi daerah sudah di angka Rp1,305 triliun sampai awal Desember 2024.
Ia juga melaporkan bahwa dengan turunnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota akan mengelola pajak kendaraan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Tentu saja insyaallah di akhir tahun 2025 dengan potensi yang ada di pajak kendaraan bermotor di angka Rp300 miliar sampai Rp400 miliar. Jadi apabila tahun ini kita capai Rp1,6 triliun, Insyaallah akhir 2025 sudah tercapai Rp2 triliun,” ucap Firman.
Lebih lanjut, Firman Pagarra mengatakan bahwa penghargaan bagi pengelola dan wajib pajak berprestasi adalah wujud apresiasi pemerintah kota atas kontribusinya terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
“Kegiatan ini juga sebagai bentuk motivasi dan kampanye, ajakan kepada wajib pajak untuk mempertahankan dan meningkatkan kepatuhan pajaknya untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tutupnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News