Empat Pilkada di Sulsel OTW MK
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada empat daerah di Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Calon kepala daerah (Cakada) pada daerah tersebut telah mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Empat daerah tersebut adalah Kota Parepare, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Bulukumba dan Takalar
Informasi ini diperoleh dari laman resmi MK melalui fitur Info Penanganan Pilkada Serentak 2024. Gugatan yang diajukan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh kandidat di masing-masing daerah tersebut.
Dilihat dari situs MK, Minggu (8/12/2024), gugatan dari Sulsel dilayangkan oleh calon wali kota dan wakil wali kota Parepare Erna Rasyid Taufan dan M Rahmat Sjamsu Alam. Kemudian calon bupati dan wakil bupati Takalar Syamsari dan M Natsir Ibrahim Se.
Selanjutnya, calon bupati dan wakil bupati Bulukumba Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto. Lalu calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Toraja Utara Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok.
1. Sengketa Pilkada Kota Parepare
Pasangan calon nomor urut 04, Erna Rasyid Taufan – Rahmat Sjamsu Alam, yang diusung Partai Golkar, Gelora, dan Perindo, mengajukan gugatan. Gugatan terdaftar dalam e-AP3 dengan nomor 18/PAN-MK/e-AP3/12/2024, diajukan pada 4 Desember 2024 pukul 23.56 WIB.
Pilkada Parepare sebelumnya diikuti oleh empat pasangan calon, dengan pasangan nomor 03, Tasming Hamid – Hermanto, yang diusung oleh NasDem, PKS, Hanura, PDIP, dan PSI, dinyatakan unggul berdasarkan hasil perhitungan cepat.
2. Sengketa Pilkada Kabupaten Toraja Utara
Pasangan calon nomor urut 01, Yohanis Bassang – Marthen Rante Tondok, yang diusung Partai Golkar dan Perindo, juga mengajukan gugatan ke MK. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diajukan pada 5 Desember 2024 pukul 12.01 WIB.
Hasil Pilkada Toraja Utara menunjukkan pasangan nomor urut 02, Frederick Victor Palimbong – Andrew Branch Silambi, yang diusung oleh Gerindra, PDIP, Demokrat, NasDem, PSI, PKS, PKB, PAN, Hanura, dan Gelora, dinyatakan sebagai pemenang
3. Sengketa Pilkada Kabupaten Bulukumba
Pasangan calon nomor urut 01, Jamaluddin M. Syamsir – Tomy Satria Yulianto, yang diusung oleh Partai Golkar, NasDem, Hanura, PKN, dan PSI, juga mengajukan gugatan. Gugatan terdaftar dengan nomor 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diajukan pada 5 Desember 2024.
Hasil Pilkada Bulukumba menyatakan pasangan nomor urut 02, Andi Muchtar Ali Yusuf – Andi Edy Manaf, yang diusung oleh Gerindra, Demokrat, PDIP, PPP, PKB, Partai Buruh, Perindo, dan Gelora, sebagai pemenang dengan keunggulan signifikan.
4. Sengketa Pilkada Takalar
Pasangan calon (Paslon) Syamsari Kitta dan H. Nojeng (SK-HN) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 6 Desember 2024. Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur desa dalam mendukung pasangan calon Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin.
Tim hukum Paslon SK-HN, Mirwan, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan ASN di berbagai lapisan organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut Mirwan, dugaan pelanggaran ini melibatkan arahan langsung kepada aparatur desa untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Menanggapi gugatan PHP di MK, anggota KPU Sulsel Divisi Teknis, Ahmad Adiwijaya, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024.
“KPU Sulsel, termasuk di 24 kabupaten/kota, siap menghadapi langkah hukum terkait hasil Pilkada. Kami memastikan semua proses dari pemungutan suara hingga rekapitulasi telah sesuai prosedur,” ujarnya.
KPU juga telah menyiapkan panduan sengketa melalui Divisi Hukum untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan. Ahmad Adiwijaya menambahkan bahwa sejak tahap pelaksanaan hingga rekapitulasi, pihaknya mencatat setiap keberatan yang diajukan saksi di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota.
“Kami siap mengikuti semua prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berlangsung sesuai dengan aturan,” tutupnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News