SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menyatakan kesiapan menghadapi potensi sengketa hasil Pilkada Makassar 2024 yang mungkin diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menegaskan bahwa proses rekapitulasi hasil suara telah selesai dan tetap sah, meskipun ada beberapa saksi pasangan calon yang menolak menandatangani berita acara.
Pada Jumat (6/12/2024) malam, KPU Makassar resmi menetapkan hasil suara dari 15 kecamatan, yang berlangsung di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Sidak Mess Pemkot di Jakarta, Temukan Fasilitas Tak Layak Pakai
Pasangan calon Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) unggul dengan total 319.112 suara, mengalahkan tiga pasangan calon lainnya.
Pasangan calon nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), memperoleh 162.427 suara. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI), hanya mendapatkan 81.405 suara, dan pasangan nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN), mengumpulkan 20.247 suara.
Meskipun demikian, proses rekapitulasi ini tidak sepenuhnya mulus. Saksi dari pasangan calon INIMI dan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara.
Baca Juga : Pemerintahan Appi–Aliyah Perkuat Kinerja Lewat Tim Ahli Berisi Tokoh Nasional dan Akademisi
“Saksi dari pasangan nomor urut 3 dan 1 tidak bertanda tangan pada hasil rekapitulasi,” ungkap Yasir.
Yasir Arafat menjelaskan bahwa meskipun ada penolakan dari saksi-saksi tersebut, proses pleno tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan hasil rekapitulasi tetap sah.
“Tidak berpengaruh, hasil pleno tetap sah. Bawaslu dan saksi-saksi paslon lainnya juga bertanda tangan,” tegasnya.
Baca Juga : Libatkan 400 Petugas, DLH Makassar Validasi Data Penerima Manfaat Iuran Sampah Gratis
KPU Makassar kini mempersiapkan diri jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK. Yasir menekankan bahwa pihaknya sudah mengesahkan hasil pemungutan suara sesuai ketentuan, dan siap untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
“Kami sangat siap menghadapi jika ada gugatan hasil Pilkada ke MK,” ujarnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar