SULSELSATU.com, JENEPONTO – Empat Kepala Desa (Kades) di Jeneponto terbukti tidak netral dalam Pilkada 2024 dan dijatuhi vonis pidana oleh Pengadilan Negeri Jeneponto. Mereka dijatuhi hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan selama 4 bulan.
Keempat terdakwa yang merupakan oknum Kades tersebut adalah Kades Pattiro, Kades Tombo-tombolo, Kades Mallasoro, dan Kades Tuju.
Majelis hakim memutuskan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran netralitas pada Pilkada Jeneponto.
“Keempat kades tersebut dijatuhi vonis pada tanggal 5 Desember 2024, masing-masing hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan selama 4 bulan, ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jeneponto, Muh Zahroel Ramadhana, kepada sulselsatu.com, Senin (09/12/2024).
Dalam vonis percobaan yang dibacakan oleh hakim (Wakil Ketua PN Jeneponto), Muh Zahroel Ramadhana menambahkan, para terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1 juta
“Putusan ini tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim lain yang menyatakan mereka melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama empat bulan berakhir,” ujar Muh Zahroel Ramadhana mengutip putusan hakim.
Adapun Barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa sebuah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 22 detik. Video tersebut menunjukkan keempat Kepala Desa melakukan gerakan atau tindakan untuk mendukung salah satu calon Bupati Jeneponto.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan keempat Kades tersebut beredar viral di media sosial. Dalam video, mereka terlihat merekam diri dalam sebuah mobil sambil menyatakan dukungan terhadap calon nomor urut 3.
“4 sekawan Bangkala dan Bangkala Barat, insyaallah menang, tidak pernah luntur dan tidak pernah layu,” kata salah satu Kades yang mengenakan pakaian dinas.
“Nomor 3,” sambung seorang pria yang berada di sampingnya dengan pakaian dinas yang sama.
“Tetap 3, Tombo-tombolo selalu solid, Mallasoro dengan Desa Tuju, mantap menangkan,” ujar perekam video tersebut.
Aksi tersebut akhirnya dilaporkan oleh salah seorang warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto. Setelah melalui proses penyelidikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), keempat Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar