Logo Sulselsatu

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Senin, 09 Desember 2024 19:42

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto sebegai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Koni Makassar tahun anggaran 2022-2023.

Selain Ahmad Susanto, Kejari Makassar juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno dan Sekretaris Umum KONI Makassar Muh Taufiq.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Masing-masing Ketua Umum KONI Makassar berinisial AS, Kepala Sekretariat KONI Makassar, RS dan Sekretaris KONI Makassar, MT.

Baca Juga : Ketua KONI Makassar Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Danny Pomanto

“Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan, “kata Nauli didampingi Kasi Pidsus Arifuddin Achmad dan Kasi Intel Andi Alamsyah, Senin (9/12/2024).

Nauli menjelaskan, mereka ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.

Modusnya lanjut Nauli, mereka memanipulasi data-data yang ada. Sehingga cair tidak sesuai dengan data. Dimana anggaran Hibah yang cari sebesar Rp66 miliar.

Baca Juga : Ahmad Susanto Turunkan 78 Komunitas Bergerak Menangkan Appi-Aliyah

“Ada sekitar Rp5 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Progres penyidikan masih berjalan dan sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa,” beber Nauli.

Diketahui, Pemkot Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023.

Rinciannya APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.

Baca Juga : Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Pembunuhan di Ponpes Tahfizhul Qur’an Imam Ashim Divonis 4,5 Tahun

Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama15 Desember 2024 23:18
Dua Tim SMAN 10 Jeneponto Raih Juara di Ajang Kreativitas Kewirausahaan Pelajar Jeneponto
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Dua tim dari SMAN 10 Jeneponto berhasil meraih prestasi membanggakan dalam Ajang Kreativitas Kewirausahaan Pelajar Sekab...
Makassar15 Desember 2024 21:45
Konjen Jepang Temui Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Bahas Perluasan Kerjasama Sulsel-Jepang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Konsuler Jepang Ohashi Koichi menemui Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh untuk mem...
Opini15 Desember 2024 21:15
OPINI: Jaga Diri, Keluarga dan Sahabat Agar Jauh dari Perilaku Korupsi
Oleh: Muhammad Ramli Rahim (Kepala Sekolah Institut Bisnis dan Profesi IKA Unhas dan Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Inovasi Alumni Pengurus...
Hukum15 Desember 2024 20:42
JMS-Tomy Gugat ke MK, Tuding Andi Utta-Edy Lakukan Pelanggaran TSM di Pilkada Bulukumba
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria Yulianto (JMS-Tomy), meng...