SULSELASTU.com, LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur, H. Budiman, memberikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan dan persetujuan Ranperda tentang Penyandang Disabilitas. Apresiasi ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur pada Senin (9/12/2024).
“Melalui hasil harmonisasi dan fasilitasi ini, akhirnya Ranperda ini dapat disepakati bersama. Semoga kerja keras kita semua menjadi amal saleh,” ujar Bupati Budiman dalam pidatonya.
Bupati menyebutkan, Ranperda yang telah melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan serta fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk pelayanan inklusif.
“Saya berharap agar Ranperda ini, setelah disahkan dan diundangkan, dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya. Terutama dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan setara bagi masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas,” lanjut Bupati Budiman.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Ober Datte dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan Ketua DPRD. Selain Ranperda Penyandang Disabilitas, rapat juga membahas Ranperda RTRW Kabupaten Luwu Timur 2024–2043.
Hadir dalam rapat, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Pengesahan Ranperda ini diharapkan mewujudkan Luwu Timur sebagai daerah yang peduli dan responsif terhadap kebutuhan seluruh warganya, terutama penyandang disabilitas.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar