SULSELSATU.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Sidang Paripurna ke-XIV Masa Sidang I Tahun 2024/2025 pada Senin, 9 Desember 2024. Sidang ini membahas beberapa agenda penting, di antaranya penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait persetujuan bersama dan pendapat akhir kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyandang Disabilitas, serta pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024-2043.
Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Luwu Timur, yang diwakili oleh juru bicaranya, Andi Surono, menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda RTRW. Dalam penyampaiannya, Andi Surono menekankan pentingnya keseimbangan pembangunan dan pengelolaan tata ruang yang berkelanjutan di Kabupaten Luwu Timur.
“Melihat beberapa aspek penting tersebut, kami tidak lupa mengingatkan bahwa kepentingan investasi, baik yang dilakukan pemerintah, swasta, maupun masyarakat, seharusnya bisa mewujudkan keseimbangan pembangunan. Kita mendorong agar semua aspek penting ini mampu mewujudkan keterpaduan dan keserasian pembangunan dengan wilayah sekitarnya, serta menjamin terwujudnya tata ruang Kabupaten Luwu Timur yang berkualitas,” ungkap Andi Surono.
Andi Surono juga menggarisbawahi ketimpangan persebaran wilayah di Luwu Timur. Wilayah Towuti, Malili, dan Nuha memiliki luas wilayah yang sangat besar dibandingkan dengan kecamatan lainnya, sementara daerah-daerah ini juga mencatatkan laju pertumbuhan penduduk yang pesat. Di sisi lain, faktor investasi, yang sebagian besar berasal dari luar Luwu Timur, turut berperan penting dalam perkembangan daerah tersebut. Oleh karena itu, penyesuaian terhadap RTRW sangat diharapkan untuk mendorong penyelarasan dan keterpaduan antar wilayah, sehingga konflik-konflik lahan dapat diminimalisir, dan masyarakat dapat berdampingan dengan aktivitas-aktivitas tambang yang berkembang di masa depan.
“Terhadap Rancangan Peraturan Daerah RTRW Tahun 2024-2043, dengan mengucapkan ‘Bismillahirrahmanirrahim’ dan penuh rasa tanggung jawab, Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui Ranperda RTRW Tahun 2024-2043 untuk dilanjutkan ke tingkat berikutnya. Kami juga mendorong kerjasama yang baik selama proses ini berlangsung,” pungkas Andi Surono.
Sidang Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Luwu Timur, serta anggota DPRD dari berbagai fraksi yang turut memberikan pandangan dan persetujuan terhadap Ranperda yang dibahas. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam perumusan kebijakan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Luwu Timur, dengan fokus pada tata ruang yang berkelanjutan dan inklusif.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar