SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – DPRD Kabupaten Luwu Timur mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna pada Senin (9/12/2024). Perda ini merupakan inisiatif DPRD untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan akses setara terhadap layanan publik, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan fasilitas umum lainnya.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur ini dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dan dihadiri oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman, Wakil Ketua DPRD, segenap anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para asisten, staf ahli, kepala OPD, kepala bagian lingkup Pemkab Luwu Timur, camat, lurah, dan kepala desa. Keberagaman elemen yang hadir dalam rapat ini menunjukkan keseriusan dalam mendukung penyandang disabilitas di daerah ini.
Rapat dimulai dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang dibacakan oleh Aripin, selaku Koordinator Pansus. Dalam laporannya, Aripin menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda ini telah melibatkan berbagai pihak, baik dari legislatif maupun eksekutif. Melalui serangkaian pembahasan yang mendalam dan harmonisasi dengan pihak terkait, Ranperda ini akhirnya berhasil disepakati.
“Setelah melalui tahapan harmonisasi yang panjang, akhirnya Ranperda ini dapat disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah. Kami berharap setelah ditetapkannya Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, dapat segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati agar implementasinya dapat berjalan dengan baik,” harap Aripin.
Bupati H. Budiman menyampaikan apresiasi atas pengesahan Perda ini dan berharap segera diterbitkan Peraturan Bupati untuk pelaksanaannya.
“Saya berharap agar setelah Ranperda ini disahkan dan diundangkan, dapat segera diterapkan dalam bentuk peraturan pelaksana, seperti Peraturan Bupati. Ini menjadi penting untuk menjamin bahwa penyandang disabilitas di Luwu Timur mendapatkan perlindungan yang optimal, terutama dalam akses terhadap layanan publik,” ujar Bupati Budiman.
Penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD dan Bupati menandai pengesahan Perda tersebut. Ketua DPRD Ober Datte menegaskan bahwa Perda ini mencerminkan komitmen Luwu Timur untuk menjadi daerah inklusif yang ramah bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.
Dengan Perda ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar