SULSELSATU.com, Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Sidang Paripurna ke-XIV masa sidang I tahun 2024/2025 pada Senin (09/12/2024). Sidang ini mengagendakan penyampaian laporan Pansus Persetujuan Bersama, pendapat akhir kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyandang Disabilitas, serta pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Timur tahun 2024-2043.
Pada kesempatan tersebut, Fraksi Nasdem Kabupaten Luwu Timur, yang diwakili oleh Hj. Suwati, menyampaikan pandangan akhirnya terkait Ranperda RTRW 2024-2043 dengan beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tata ruang wilayah di Luwu Timur.
Dalam pandangannya, Fraksi Nasdem menyoroti Pasal 45 yang merujuk pada Pasal 39 Huruf F tentang Kawasan Industri dengan luas wilayah 3.292 hektar yang mencakup tiga kecamatan, yaitu Malili, Angkona, dan Tomoni. Menurut Fraksi Nasdem, Kecamatan Tomoni lebih berpotensi untuk dikembangkan sebagai kawasan pertanian dan perdagangan, mengingat karakteristik dan potensi alam yang dimiliki oleh daerah tersebut.
Fraksi Nasdem juga mendorong agar perencanaan kawasan industri dapat diperluas ke kecamatan-kecamatan lainnya, seperti Kecamatan Burau dan Wotu. Wilayah ini dinilai strategis dan memiliki sarana penunjang yang dapat mendukung pengembangan kawasan industri.
Selain itu, Fraksi Nasdem mengusulkan agar kawasan pendidikan dimasukkan dalam perencanaan RTRW. Kawasan pendidikan diharapkan dapat menjadi pusat sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, mendukung kegiatan akademik dan non-akademik, serta menjadi ikon yang mencerminkan kemajuan daerah. Dengan adanya kawasan pendidikan yang terencana dengan baik, diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Luwu Timur.
Pentingnya pengembangan kawasan perdagangan juga disoroti oleh Fraksi Nasdem. Kawasan perdagangan dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong perekonomian daerah. Selain itu, kawasan ini akan menyerap tenaga kerja, menjaga stabilitas harga, meningkatkan efisiensi produksi, dan memperlancar distribusi barang dan jasa di wilayah tersebut.
Di akhir pandangannya, Fraksi Nasdem mengingatkan agar Ranperda RTRW dapat menjadi acuan yang efektif dalam arah pembangunan daerah. Fraksi Nasdem mengkritisi permasalahan klasik yang selama ini terjadi, yakni ketidakefektifan RTRW sebagai pedoman yang sering kali diwarnai dengan tumpang tindih pengaturan. Fraksi Nasdem berharap agar permasalahan tersebut dapat diatasi dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di masa depan.
“Semoga kedepan RTRW ini dapat diterapkan dengan baik dan tidak lagi terjadi tumpang tindih pengaturan yang merugikan masyarakat serta pembangunan daerah,” ungkap Hj. Suwati saat menyampaikan pandangan akhir Fraksi Nasdem.
Dengan pandangan tersebut, Fraksi Nasdem menyatakan dukungannya terhadap Ranperda RTRW 2024-2043 dan berharap agar seluruh poin yang disampaikan dapat dipertimbangkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar