SULSELSATU.com, Luwu Timur – DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar sidang paripurna ke-XIV masa sidang I tahun 2024/2025 pada Senin (09/12/2024). Sidang ini membahas laporan Pansus, persetujuan bersama, serta pendapat akhir kepala daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyandang Disabilitas dan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Timur tahun 2024-2043.
Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) dalam kesempatan ini menyampaikan pendapat akhir terkait Ranperda RTRW, yang dibacakan oleh juru bicara Fraksi GPR, Rusdi Layong. Fraksi GPR memberikan beberapa masukan penting untuk penyempurnaan dan implementasi Perda RTRW tersebut.
Dalam pandangan Fraksi GPR, Perda RTRW belum sepenuhnya dipahami secara komprehensif oleh masyarakat. Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pengambilan kebijakan oleh masyarakat dan pihak investor. Untuk itu, Fraksi GPR menekankan pentingnya sosialisasi yang dilakukan secara berkala agar masyarakat dan pihak terkait memahami dengan baik substansi dan tujuan dari RTRW tersebut.
Adapun beberapa kesimpulan dan masukan Fraksi GPR terkait Perda RTRW adalah sebagai berikut:
Sosialisasi secara Berkala – Sosialisasi yang lebih intensif perlu dilakukan agar masyarakat dan pihak investor dapat memahami secara jelas Perda RTRW, guna menghindari potensi pelanggaran yang disebabkan oleh kesalahpahaman.
Optimalisasi Implementasi Perda RTRW – Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat mengoptimalkan implementasi Perda RTRW. Komunikasi yang efektif antara pemerintah, BAPPEDA, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan pemahaman yang lebih luas tentang peraturan ini.
Keterlibatan Masyarakat – Fraksi GPR mengharapkan masyarakat aktif berpartisipasi dalam menjalankan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Timur. Partisipasi aktif ini diperlukan agar implementasi RTRW berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan.
Evaluasi Kinerja Perencanaan Tata Ruang – Fraksi GPR meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap perencanaan tata ruang wilayah agar sesuai dengan pasal-pasal dalam Perda RTRW dan kebutuhan pembangunan wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Sosialisasi Perda RTRW yang Terprogram – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur perlu mensosialisasikan Perda RTRW secara terprogram dan melibatkan masyarakat sebagai komponen utama dalam program yang ada, agar penataan ruang dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan tujuan dan fungsi RTRW.
Mewujudkan Penataan Ruang yang Berkelanjutan – Fraksi GPR menekankan pentingnya mewujudkan penataan ruang Kabupaten Luwu Timur yang lebih maju dan berkeadilan, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat. Pengembangan industri dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta berbasis mitigasi, harus menjadi prioritas dalam penerapan RTRW.
Pengembangan Pusat Permukiman dan Pusat Pertumbuhan Ekonomi – Fraksi GPR mendukung pengembangan pusat-pusat permukiman serta pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah berbasis mitigasi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Peningkatan Kualitas Infrastruktur – Peningkatan kualitas dan pelayanan jaringan prasarana wilayah secara terpadu dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur juga menjadi salah satu prioritas untuk mendukung pembangunan daerah.
Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dan didampingi oleh Wakil Ketua I, Muh. Siddiq BM, serta Wakil Ketua II, Hj. Harisah Suharjo. Hadir pula Bupati Luwu Timur, Budiman, serta anggota DPRD lainnya.
DPRD Luwu Timur berharap agar masukan dan rekomendasi dari Fraksi GPR dapat menjadi pertimbangan yang konstruktif dalam penyusunan dan implementasi Perda RTRW, untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, adil, dan merata di Kabupaten Luwu Timur.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar