Ketua KONI Makassar Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Danny Pomanto

Ketua KONI Makassar Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Danny Pomanto

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, menyampaikan keprihatinannya atas penetapan Ketua KONI Makassar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dalam momen refleksi di Hari Antikorupsi, ia mengingatkan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bagi semua pihak. “Saya prihatin. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, apalagi di Hari Antikorupsi ini,” ungkap Danny, Selasa (10/12/2024).

Lebih lanjut, memberikan atensi khusus kepada jajaran OPD Pemkot Makassar, termasuk KONI, agar segera berbenah dan kembali fokus pada upaya membangkitkan prestasi olahraga di kota ini.

Ia juga menegaskan agar penggunaan anggaran dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab. “KONI harus segera berbenah untuk membangkitkan olahraga di Makassar. Ingat, jangan salahgunakan anggaran,” tegasnya.

Pernyataan ini diharapkan menjadi pengingat kuat bagi seluruh pihak untuk menjaga integritas dan transparansi, khususnya dalam pengelolaan dana publik.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto sebegai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Koni Makassar tahun anggaran 2022-2023.

Selain Ahmad Susanto, Kejari Makassar juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno dan Sekretaris Umum KONI Makassar Muh Taufiq.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Masing-masing Ketua Umum KONI Makassar berinisial AS, Kepala Sekretariat KONI Makassar, RS dan Sekretaris KONI Makassar, MT.

“Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan, “kata Nauli didampingi Kasi Pidsus Arifuddin Achmad dan Kasi Intel Andi Alamsyah, Senin (9/12/2024).

Nauli menjelaskan, mereka ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.

Modusnya lanjut Nauli, mereka memanipulasi data-data yang ada. Sehingga cair tidak sesuai dengan data. Dimana anggaran Hibah yang cari sebesar Rp66 miliar.

“Ada sekitar Rp5 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Progres penyidikan masih berjalan dan sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa,” beber Nauli.

Diketahui, Pemkot Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023.

Rinciannya APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.

Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga