Pemprov Dorong Pemkab Pangkep Maksimalkan SPBE Sesuai Perpres 132/2022
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plh Kadis KominfoSP Sulsel Sultan Rakib menjadi pemateri atau narasumber pada acara rancang bangun arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) Pemkab Pangkajene Kepulauan (Pangkep), yang diselenggarakan di Hotel Royal Bay, Makassar, Senin, 9 Desember 2024.
Sultan Rakib menyampaikan bahwa berbicara soal arsitektur SPBE maka ada enam domain yang harus dimiliki oleh IPPD tersebut. Enam domain itu adalah Infrastruktur SPBE, Layanan SPBE, Proses Bisnis, Data dan Informasi, Aplikasi SPBE dan Keamanan Informasi.
Enam domain ini sudah diatur dalam Perpres nomor 132 tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE. Sedangkan SPBE sendiri diatur dalam Perpres 98 tahun 2018 tentang SPBE.
“Agar arsitektur SPBE Pangkep bisa terbangun dengan baik, maka ikuti aturannya dalam Perpres 132 tahun 2022 dan sekaligus meminta kajian akademisi dan konsultan yang sudah memiliki akreditasi,” ujar Sultan Rakib.
Agar semua berjalan dengan baik, maka, lanjut Sultan, seluruh instrumen domain tersebut wajib direview oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Semakin matang SPBE suatu IPPD maka semakin kelihatan geliat pelaksanaan pemerintahan digitalnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sultan menyebutkan bahwa keberadaan SPBE selain memudahkan dalam proses pemerintahan, juga menjadi bagian yang tak terpisahkan transparansi dan akuntabel.
“Semangat membangun arsitekturnya ya Pemkab Pangkep. Kami di Pemprov Sulsel siap memback up dan sekaligus memberikan advice yang terbaik untuk mencapai arsitektur SPBE yang ideal. Membangun SPBE itu lima tahun ke depan dengan review dua tahun sekali,” ujar Sultan.
“Penentu indeks maturity atau kematangan SPBE suatu daerah, tergantung seberapa paten pembangunan arsitektur SPBE-nya,” tutup Sultan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News