Logo Sulselsatu

Polrestabes Makassar Ringkus Enam Pemuda Usai Busur Leher Pengendara

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 11 Desember 2024 15:44

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARPolrestabes Makassar berhasil meringkus enam pemuda setelah melakukan aksi pembusuran terhadap dua korban, seorang pria dan seorang wanita, di Jalan Veteran, Makassar, pada 5 Desember 2024 lalu.

Akibatnya salah satu korban terkena anak panah di bagian lehernya. Beruntung korban masih sempat diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan meringkus enam pemuda yang melakukan tindakan meresahkan tersebut. Para pelaku kini telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye di Polrestabes Makassar, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga : Terungkap! Penjualan Narkoba via Instagram, Polisi Amankan 15 Tersangka

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika korban, yang sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerja, melintas di Jalan Veteran pada tengah malam.

“Korban ini pulang dari tempat kerja. Di jalan, mereka diserang oleh kelompok pemuda yang berkendara secara ugal-ugalan,” jelas Kompol Devi dalam keterangannya kepada media.

Menurutnya, salah satu pelaku bersenggolan dengan korban sehingga menyebabkan korban terjatuh. Namun, alih-alih berhenti, para pelaku justru mengejar korban yang mencoba melarikan diri.

Baca Juga : Unhas dan Polrestabes Makassar Perkuat Sinergi untuk Keamanan Kampus

“Korban dikejar oleh para pelaku, lalu dibusur. Korban laki-laki terkena di bagian leher, sedangkan korban perempuan terkena di paha,” ungkapnya.

Kompol Devi juga menjelaskan bahwa senjata yang digunakan para pelaku berupa busur rakitan. Busur tersebut dibuat dari bahan dasar terali besi sepeda motor dan besi bangunan.

“Kami menemukan alat yang digunakan untuk membusur ini di belakang rumah salah satu pelaku. Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah semak-semak,” tambahnya.

Baca Juga : Asmo Sulsel Bersama Polrastabes Makassar Edukasi Keselamatan Berkendara Pelajar MAN 2 Makassar

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang dilapis dengan Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam.

“Pelaku yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan luka berat dapat diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP,” jelas Kompol Devi. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video09 April 2025 18:07
VIDEO: Presiden Prabowo Akui Komunikasi Pemerintah Masih Kurang
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto mengaku komunikasi dari pemerintah yang ia pimpin agak kurang. Ia menilai, keterbukaan informasi kepa...
Berita Utama09 April 2025 17:48
Estafet Kepemimpinan Polres Bulukumba: AKBP Restu Wijayanto Resmi Gantikan AKBP Andi Erma Suryono
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tongkat estafet kepemimpinan di lingkungan Polres Bulukumba resmi berganti. AKBP Restu Wijayanto ditunjuk sebagai Kap...
Bisnis09 April 2025 17:44
Aman dan Nyaman, Beli Mobil Bekas di Kalla Toyota Trust dengan Garansi Resmi
Di tengah tren penjualan mobil bekas yang terus meningkat, Toyota Trust hadir sebagai jawaban terpercaya dari Kalla Toyota melakukan trade-in mobil ba...
Sulsel09 April 2025 17:12
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Tekankan Pengelolaan Aset dan Sumber Daya Lokal untuk Dongkrak PAD
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid memimpin rapat koordinasi monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan kegiatan pemb...