SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polrestabes Makassar berhasil meringkus enam pemuda setelah melakukan aksi pembusuran terhadap dua korban, seorang pria dan seorang wanita, di Jalan Veteran, Makassar, pada 5 Desember 2024 lalu.
Akibatnya salah satu korban terkena anak panah di bagian lehernya. Beruntung korban masih sempat diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan meringkus enam pemuda yang melakukan tindakan meresahkan tersebut. Para pelaku kini telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye di Polrestabes Makassar, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga : Asmo Sulsel Bersama Polrastabes Makassar Edukasi Keselamatan Berkendara Pelajar MAN 2 Makassar
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika korban, yang sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerja, melintas di Jalan Veteran pada tengah malam.
“Korban ini pulang dari tempat kerja. Di jalan, mereka diserang oleh kelompok pemuda yang berkendara secara ugal-ugalan,” jelas Kompol Devi dalam keterangannya kepada media.
Menurutnya, salah satu pelaku bersenggolan dengan korban sehingga menyebabkan korban terjatuh. Namun, alih-alih berhenti, para pelaku justru mengejar korban yang mencoba melarikan diri.
Baca Juga : Astra Motor Sulsel Edukasi Keselamatan Berkendara Sejak Dini kepada Pelajar
“Korban dikejar oleh para pelaku, lalu dibusur. Korban laki-laki terkena di bagian leher, sedangkan korban perempuan terkena di paha,” ungkapnya.
Kompol Devi juga menjelaskan bahwa senjata yang digunakan para pelaku berupa busur rakitan. Busur tersebut dibuat dari bahan dasar terali besi sepeda motor dan besi bangunan.
“Kami menemukan alat yang digunakan untuk membusur ini di belakang rumah salah satu pelaku. Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah semak-semak,” tambahnya.
Baca Juga : VIDEO: Cegah Kecelakaan, Personil Polrestabes Makassar Bersihkan Tumpahan Oli
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang dilapis dengan Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam.
“Pelaku yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan luka berat dapat diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP,” jelas Kompol Devi. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar