Logo Sulselsatu

Peraturan OJK untuk Kegiatan Usaha Bulion, Begini Aturannya

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 11 Desember 2024 20:08

OJK terbirkan aturan kegiatan usaha Bulion. Foto: Ilustrasi/Internet.
OJK terbirkan aturan kegiatan usaha Bulion. Foto: Ilustrasi/Internet.

SULSELSATU.com, MAKASSAROtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga : Lima Poin Strategis Kerja Sama BI dan OJK Meningkatkan Ketahanan Sektor Keuangan

Selain itu, diatur penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi anti penipuan dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani penawaran dan permintaan terhadap kebutuhan emas.

“Termasuk monetisasi emas yang masih menganggur di masyarakat,” kata Agusman.

Baca Juga : Mudah dan Aman! Kirim THR Lebih Praktis Lewat BRImo

POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ahmad Nasrullah menjelaskan, untuk simpanan emas, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dapat menggunakan emas yang disimpan oleh nasabah sebagai sumber untuk kegiatan penyaluran pembiayaan emas dan perdagangan emas.

“Kemudian, pembiayaan emas aturannya, LJK wajib mensyaratkan agunan dengan nilai agunan minimal 100 persen dari nilai pembiayaan,” ujar Ahmad Nasrullah.

Baca Juga : Gerak Syariah Jadi Langkah OJK Sulselbar Kembangkan Keuangan Syariah

Dalam aturan perdagangan emas, LJK wajib memenuhi batas minimun gramasi emas yang akan ditransaksikan minimal 500 gram. Emas yang digunakan dapat berasal dari emas yang disimpan oleh nasabah penyimpan dan/atau emas persediaan LJK.

Penitipan emas, LJK dilarang menggunakan emas yang dititipkan oleh nasabah sebagai emas yang digunakan dalam kegiatan pembiayaan emas dan/atau perdagangan emas.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel03 April 2025 23:26
Bupati Syahar Kenalkan Wisata Sungai Lampiring Sidrap, Ajak Warga Menikmati Kuliner di Atas Air
SULSELSATU.com, SIDRAP – Memanfaatkan momen libur Idul Fitri 1446 Hijriah, Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, mengunjungi salah satu destinasi wisata...
Sulsel03 April 2025 21:37
Hadiri Halal Bihalal SMA Negeri 1, Wali Kota Parepare Tasming Hamid Ajak Alumni Bersinergi Membangun Kota
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri acara Halal Bihalal SMA Negeri 1 (Smansa) Parepare yang digelar di Audi...
Berita Utama03 April 2025 21:11
Si Jago Merah Lahap Rumah Warga 71 Tahun di Barrang Lompo
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kebakaran menghanguskan sebuah rumah di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar, pada Kamis (3/04/2...
Makassar03 April 2025 20:54
Cegah Genangan dan Banjir Satgas Drainase Makassar Bersihkan Saluran di Jl Gunung Bawakaraeng
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Satuan Tugas Drainase (PARITTA) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar bergerak cepat membersihkan sampah dan ...