Peraturan OJK untuk Kegiatan Usaha Bulion, Begini Aturannya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, diatur penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi anti penipuan dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani penawaran dan permintaan terhadap kebutuhan emas.
“Termasuk monetisasi emas yang masih menganggur di masyarakat,” kata Agusman.
POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ahmad Nasrullah menjelaskan, untuk simpanan emas, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dapat menggunakan emas yang disimpan oleh nasabah sebagai sumber untuk kegiatan penyaluran pembiayaan emas dan perdagangan emas.
“Kemudian, pembiayaan emas aturannya, LJK wajib mensyaratkan agunan dengan nilai agunan minimal 100 persen dari nilai pembiayaan,” ujar Ahmad Nasrullah.
Dalam aturan perdagangan emas, LJK wajib memenuhi batas minimun gramasi emas yang akan ditransaksikan minimal 500 gram. Emas yang digunakan dapat berasal dari emas yang disimpan oleh nasabah penyimpan dan/atau emas persediaan LJK.
Penitipan emas, LJK dilarang menggunakan emas yang dititipkan oleh nasabah sebagai emas yang digunakan dalam kegiatan pembiayaan emas dan/atau perdagangan emas.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News