SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pengupahan Unsur Pengusaha Makassar, Muh Isnaini, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pembinaan Apindo Makassar, mengkritisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Sulawesi Selatan yang dinilai terlalu tinggi.
Dengan kenaikan 6,5 persen, UMP Sulsel akan berada di angka Rp3.880.000. “Kenaikan ini sangat tinggi jika dibandingkan dengan provinsi di Jawa, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, yang rata-rata hanya naik 2,1 persen, tertinggi 2,3 persen di Jatim. Kita berada jauh di atas mereka, sekitar 68 persen lebih tinggi,” ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Menurut Isnaini, perbedaan signifikan ini dapat memicu risiko capital flight atau perpindahan investasi dan perusahaan dari Makassar ke wilayah lain yang menawarkan biaya tenaga kerja lebih rendah.
Baca Juga : Meski Tidak Naik, UMP Sulsel Merupakan Salah Satu yang Tertinggi di Indonesia
Ia menyebutkan bahwa kenaikan UMP yang tinggi berpotensi membuat perusahaan gulung tikar atau relokasi. “Kalau perusahaan terus merugi, kemungkinan tutup makin besar. Desember nanti, sudah ada perusahaan yang akan tutup,” tambahnya.
Isnaini juga mengingatkan bahwa UMP hanya merupakan batas minimum pengupahan untuk level bawah.
Ia mendorong serikat pekerja untuk lebih fokus memperjuangkan struktur dan skala upah yang lebih adil bagi pekerja dari berbagai jenjang.
Mengenai penerapan upah sektoral, Isnaini menyebutkan bahwa hingga saat ini Makassar belum memiliki regulasi yang jelas terkait hal tersebut.
“Saya akan pelajari dulu. Selama saya di Dewan Pengupahan, belum pernah ada sektor yang menerapkan itu. Kalau bisa, kita tidak perlu upah sektoral,” tegasnya.
Meski mengkritik, Isnaini mengaku menerima keputusan kenaikan UMP tersebut, karena sudah ditetapkan pemerintah.
Namun, ia berharap semua pihak, termasuk serikat pekerja, mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan dunia usaha dan daya tarik investasi di Makassar. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar