SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengeluarkan pernyataan resmi terkait isu penangkapan salah satu pegawainya yang diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu, Sabtu, (14/12/2024).
Dalam klarifikasinya, pihak kampus menegaskan bahwa pelaku adalah oknum individu dan bukan representasi dari lembaga kampus.
Melalui pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis pihak kampus meminta publik dan awak media untuk tidak terjebak pada desas-desus yang belum memiliki kepastian hukum.
Prof Hamdan juga menggarisbawahi bahwa hingga saat ini, pihak kampus belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait detail kasus tersebut.
“Pelaku yang ditangkap adalah murni oknum,” tulis Rektor dalam keterangannya.
Selain itu, pihak kampus juga menegaskan akan menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, kampus berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
“Informasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus karena polisi belum mengeluarkan pernyataan terhadap detail kasus ini, dan belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus,”lanjut pernyataan tersebut.
Terkait kemungkinan sanksi, Rektor UIN memastikan bahwa pihak kampus tidak akan melindungi oknum yang terbukti melanggar hukum. Pihaknya akan bersikap kooperatif dengan penegak hukum dan mengambil langkah internal sesuai dengan aturan disiplin pegawai yang berlaku di UIN Alauddin Makassar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar