Logo Sulselsatu

Tanggapi Gugatan Danny ke MK, Korda RC-08 Prabowo-Gibran Optimis Permohonan Akan Kalah

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Sabtu, 14 Desember 2024 13:10

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Calon Gubernur Sulawesi Selatan Mohammad Ramdhan Pomanto melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilgub Sulsel 2024. Pria yang akrab disapa Danny itu yakin melakukan gugatan ke MK setelah Katanya pihaknya menemukan hampir satu jutaan surat suara tidak sah.

Sebelumnya KPU Sulawesi Selatan menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh suara terbanyak pada Pilgub Sulsel 2024 yakni 3.014.255 suara, mengungguli rivalnya Danny Pomanto-Azhar Arsyad yang mendapatkan 1.629.000 suara.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat membacakan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulsel nomor 3319 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulsel tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka KPU Sulsel 2024.

Menanggapi gugatan pasangan nomor urut 1 ini ke MK, Ketua Koordinator Daerah Relawan Club 08 Prabowo-Gibran (Korda RC-08 Pragib) Sulsel Mastan mengatakan jika dalil gugatan terkait tanda tangan atau nepotisme merupakan “salah kamar”.

Mastan mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pemeriksaan dugaan nepotisme merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan itu delick mutlak atau delick murni yang seharusnya punya kewenangan yang mengadili adalah penyidik kepolisian untuk memastikan apakah betul unsur delick pidana terpenuhi atau tidak,” kata Mastan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/12/2024).

Walaupun lanjut Mastan, majelis Hakim Mahkama Konsitusi berpendapat lain untuk memeriksa pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif tetapi Pembuktian dalil-dalil tersebut sangat sulit dan berat.

“Dalil permohonan juga harus ada korelasi yang kuat bukti surat dan keterangan saksi bukan sebaliknya dugaan semata-mata asumsi tidak disertai dengan bukti yang sah dan dapat terukur secara pasti,” ujarnya

“Bukan sebaliknya cenderung tidak sama sekali membuktikan hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan Suara yang Seharusnya merupakan Kewenagan MK,” jelas Mastan.

Sebagai praktisi hukum, Mastan mengatakan pihaknya mengedepankan hukum positif dan kepastian hukum dimana harus mengingat hukum acara yang sudah diatur oleh undang-undang supaya sebelum melakukan upaya-upaya hukum bisa memastikan bahwa ini yang relevan dilakukan dan yang tidak Relevan atau tidak dibisa sama sekali dilakukan.

Lanjut Mastan, disebutkan jika sudah ada batasan UUD yang mengatur baru berbicara terkait terobosan/temuan hukum karena kalau misalnya kita tahu bahwa ada aturan yang mengatur bukan kewenangan MK yang mengadili tetapi dipaksakan dengan argumentasi temuan/terobosan hukum bisa disebut melabrak hukum.

“Sekali lagi ini pendapat saya dan tetap yang punya kewanangan berhak atau tidak Mengadili adalah kewanangan mutlak Mahkama Konsitusi,” jelasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News14 Desember 2024 15:08
Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding Pekerja PT Malindo dan Siswa SMKN 2 Maros
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) berikan edukasi keselamatan berkendara untuk pelajar SMKN 2 Maros hingga pekerja PT Malindo....
Otomotif14 Desember 2024 14:53
Motor Listrik United E-Motor Kenalkan Tipe Baru C2000, Begini Spesifikasi
Kalla Kars kembali meluncurkan tipe terbaru United E-Motor C2000 di Makassar. Peluncuran tipe baru tersebut berlangsung di Mal Ratu Indah...
Lifestyle14 Desember 2024 13:12
Asmo Sulsel Gencarkan Edukasi Keselamatan Berkendara dari Pelajar Hingga Pekerja
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) gencarkan edukasi keselamatan berkendara untuk pelajar hingga pekerja....
Aneka13 Desember 2024 22:00
Sekda Jufri Rahman Resmi Pimpin Organisasi Dunia Melayu Dunia Islam Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Organisasi Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) untuk Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Periode 2024-2027 terbentuk. Sekretar...