Logo Sulselsatu

Tarif PPN Resmi Naik, Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi untuk Lindungi Daya Beli

Asrul
Asrul

Senin, 16 Desember 2024 16:45

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

“Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam UU HPP, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari tahun depan,” ujar Airlangga.

Baca Juga : PPN Naik 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Namun, ia menegaskan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen ini tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok dan jasa penting yang digunakan masyarakat sehari-hari. Barang-barang tersebut akan tetap diberikan fasilitas bebas pajak atau tarif 0 persen.

Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, dan gula konsumsi masuk dalam kategori bebas PPN. Selain itu, sejumlah jasa seperti pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air juga akan tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak.

“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat ini seluruhnya bebas PPN. Jadi, ada fasilitas khusus untuk barang-barang tertentu yang penting bagi masyarakat,” imbuh Airlangga.

Untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan tarif PPN, pemerintah akan meluncurkan berbagai paket stimulus ekonomi. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen terutama akan menyasar barang-barang mewah. Hal ini sesuai dengan diskusi yang dilakukan bersama pimpinan DPR RI terkait pelaksanaan UU HPP.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat tetap melindungi kebutuhan masyarakat kecil sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara untuk mendukung pembangunan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan16 Desember 2024 19:21
Pemkot dan DPRD Makassar Setujui 15 Usulan Pembentukan Perda Tahun 2025, Ini Daftarnya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar telah menyetujui 15 usulan ranca...
Metropolitan16 Desember 2024 19:17
Cuaca Ekstrem Sulawesi Selatan: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi 18-22 Desember 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menjelang Natal dan Tahun Baru, BMKG Sulawesi Selatan mengeluarkan peringatan dini terkait cuaca ekstrem yang berpotensi ...
Video16 Desember 2024 18:54
VIDEO: Dua Nelayan Selamat Setelah Kapal Dihantam Ombak di Perairan Pangkep
SULSELSATU.com – Sebuah insiden terjadi di perairan Kecamatan Tupabiring, Kabupaten Pangkep, akibat cuaca buruk Kapal nelayan dihantam ombak bes...
Makassar16 Desember 2024 17:08
Banjir Makassar Mulai Surut, Sebagian Pengungsi Telah Kembali ke Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Malik Faisal, memberikan informasi terkini mengenai pen...