SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
“Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam UU HPP, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari tahun depan,” ujar Airlangga.
Baca Juga : PPN Naik 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Namun, ia menegaskan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen ini tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok dan jasa penting yang digunakan masyarakat sehari-hari. Barang-barang tersebut akan tetap diberikan fasilitas bebas pajak atau tarif 0 persen.
Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, dan gula konsumsi masuk dalam kategori bebas PPN. Selain itu, sejumlah jasa seperti pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air juga akan tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak.
“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat ini seluruhnya bebas PPN. Jadi, ada fasilitas khusus untuk barang-barang tertentu yang penting bagi masyarakat,” imbuh Airlangga.
Untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan tarif PPN, pemerintah akan meluncurkan berbagai paket stimulus ekonomi. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen terutama akan menyasar barang-barang mewah. Hal ini sesuai dengan diskusi yang dilakukan bersama pimpinan DPR RI terkait pelaksanaan UU HPP.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat tetap melindungi kebutuhan masyarakat kecil sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara untuk mendukung pembangunan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar