SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepolisian Resor (Polres) Gowa mengungkap kasus besar terkait produksi dan peredaran uang palsu yang diduga melibatkan oknum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah proses penyelidikan yang dimulai sejak awal Desember 2024.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, membenarkan perkembangan tersebut. “Benar, saat ini kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Kami mohon waktu untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKBP Reonald, Senin, 16 Desember 2024.
Dalam kasus ini, Polres Gowa telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah diamankan dan ditahan.
Sementara itu, lima tersangka lainnya sedang dalam perjalanan dari Mamuju, dan satu tersangka berasal dari Wajo. Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengungkap jaringan produksi dan peredaran uang palsu yang melibatkan berbagai pihak lintas wilayah.
Sebelumnya, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, telah mengonfirmasi kasus yang terjadi di kampus tersebut.
Prof Hamdan menegaskan bahwa pelaku yang terlibat adalah oknum individu, bukan representasi dari lembaga kampus. Ia menekankan bahwa pihak kampus belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait detail kasus tersebut.
“Pelaku yang ditangkap adalah murni oknum,” tegas Prof. Hamdan dalam pernyataannya. Ia juga menjelaskan bahwa informasi yang beredar di media masih berupa spekulasi, mengingat belum ada penyampaian resmi dari kepolisian kepada pihak kampus.
“Informasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus karena polisi belum mengeluarkan pernyataan terhadap detail kasus ini, dan belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus,” lanjut pernyataan tersebut.
Rektor UIN Alauddin juga memastikan bahwa pihak kampus tidak akan memberikan perlindungan kepada pelaku jika terbukti bersalah. Ia menegaskan, kampus akan bersikap kooperatif dengan penegak hukum dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan disiplin pegawai yang berlaku.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar