SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tiga anggota Polrestabes Makassar mendapat sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara PTDH itu, dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr Mokhamad Ngajib, di halaman Mapolrestabes Makassar, Senin (16/12/2024).
Ketiga personel yang dipecat itu, masing-masing Bripka Irfanuddin yang sebelumnya bertugas Ba Pembinaan Bag SDM, Bripka Budyanto sebelumnya bertugas Ba Polsek Mamajang dan Bripka Abdullah Amudi sebelumnya bertugas Ba Pembinaan Bag SDM.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap anggota yang melanggar aturan.
“Hari ini, ada tiga anggota yang kami berikan sanksi PTDH, karena melakukan pelanggaran. Seperti menelantarkan keluarga dan tidak melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan Kapolri,” kata Ngajib.
“Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan mereka dari kepolisian,” tegas Kombes Pol Ngajib.
Upacara PTDH dilakukan secara In Absentia, karena ketiga personel tersebut tidak hadir. Sebagai simbolis, foto-foto mereka dibawa kemudian dicoret silang dan ditempatkan di depan Inspektur Upacara, tanpa adanya prosesi pelepasan seragam dinas.
Selain memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar aturan Kombes Pol Ngajib juga mengaku, memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi.
“Selama ini, alhamdulillah, sebanyak 744 personel Polrestabes Makassar telah menerima penghargaan atas dedikasi dan prestasinya,” ucap Ngajib.
Lebih lanjut, Ngajib juga menyampaikan bahwa Polrestabes Makassar baru saja meraih penghargaan atas pelayanan publik terbaik dari Ombudsman dengan nilai tertinggi di jajaran Polda Sulawesi Selatan.
“Alhamdulillah, kemarin kami mendapat penghargaan atas penyelenggaraan layanan publik terbaik, dengan nilai tertinggi di seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan,” tutup Kapolrestabes. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar