Logo Sulselsatu

Harga Rokok Eceran Bakal Naik Mulai Januari 2025, Ini Daftarnya

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Senin, 16 Desember 2024 14:46

Harga rokok resmi naik hari ini 1 Januari 2023 (dokumen: internet)
Harga rokok resmi naik hari ini 1 Januari 2023 (dokumen: internet)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah bakal menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.

“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut.

Baca Juga : Mulai Hari Ini, Harga Rokok Naik 35 Persen

Dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 berikut Daftar HJE Rokok 2025:

Daftar Harga Rokok

1.Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
Golongan II paling rendah Rp 1.485/batang (naik 7,6%) dengan tarif cukai Rp 746/batang

2.Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I paling rendah Rp 2.495/batang (naik 4,8%) dengan tarif cukai Rp 1.336/batang
Golongan II paling rendah Rp 1.565/batang (naik 6,8%) dengan tarif cukai Rp 794/batang

3.Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.555/batang sampai dengan Rp 2.170/batang dengan tarif cukai Rp 378/batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 995/batang (naik 15%) dengan tarif cukai Rp 223/batang
Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 860 (naik 18,6%) dengan tarif cukai Rp 122/batang.

4.Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang

5.Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483/batang (sama dengan 2024)
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25/batang (sama dengan 2024)

6.Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini

7.Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini

8.Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.
HJE Rokok Elektrik:
1.Rokok elektrik
Rokok elektrik padat minimal Rp 6.240/gram atau naik 6,01% dari sebelumnya Rp 5.886/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 3.074/gram

Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang) minimal Rp 1.368/gram atau naik 22,03% dari sebelumnya Rp 1.121/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 636/gram

Rokok elektrik cair sistem tertutup minimal Rp 41.983/gram atau naik 22,03% dari sebelumnya Rp 39.607/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 6.776/gram

2.Hasil pengolahan tembakau lainnya
Tembakau molasses minimal Rp 257/gram atau naik 6,19% dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram
Tembakau hirup minimal Rp 257/gram atau naik 6,19% dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram
Tembakau kunyah minimal Rp 257/gram atau naik 6,19% dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar16 Desember 2024 17:08
Banjir Makassar Mulai Surut, Sebagian Pengungsi Telah Kembali ke Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Malik Faisal, memberikan informasi terkini mengenai pen...
Hukum16 Desember 2024 16:58
Andalan Hati Siapkan Tim Hukum Sebagai Pihak Terkait di MK Lawan DIA
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Terkait Gugatan Paslon Danny-Azhar ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur S...
Hukum16 Desember 2024 16:54
Terlantarkan Istri dan Anak Hingga Tidak Melaksanakan Tugas, Tiga Polisi di Makassar Dipecat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tiga anggota Polrestabes Makassar mendapat sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara PTDH...
Bisnis16 Desember 2024 16:45
Tarif PPN Resmi Naik, Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi untuk Lindungi Daya Beli
SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari...