SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto memberikan penghargaan kepada sejumlah personel Satreskrim Polres Jeneponto atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh PJ Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, kepada personel Reskrim Polres Jeneponto setelah upacara Hari Kesadaran Nasional yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Jeneponto, Jalan Lanto Dg Pasewang, pada Selasa (17/12/2024).
“Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Jeneponto dan secara pribadi, saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Jeneponto atas pengungkapan kasus TPPO di Jeneponto,” ujar PJ Bupati Junaedi Bakri.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel juga memberikan apresiasi atas kinerja Sat Reskrim Polres Jeneponto yang menjadi yang pertama di Polda Sulsel dalam mengungkap kasus TPPO.
Pengungkapan kasus ini sejalan dengan Program Presiden Asta Cita yang bertujuan memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, dan tindak pidana perdagangan orang, sesuai dengan kebijakan dan arahan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Program Asta Cita memiliki delapan prioritas, termasuk di antaranya pengoptimalan pencegahan dan pengungkapan korupsi, judi (baik online maupun konvensional), penyalahgunaan narkoba, tindak pidana perempuan dan anak (TPPA), TPPO, penyelundupan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta impor ilegal.
Polres Jeneponto melalui Satreskrim berhasil menangkap seorang lelaki yang diduga terlibat dalam kasus TPPO di sebuah rumah di Lingkungan Mataere, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, pada Selasa (5/11/2024) lalu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial S (34) yang berdomisili di Lingkungan Mataere, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti, antara lain empat lembar identitas diri berupa KTP, satu buku paspor, dua buku tabungan, dan dokumen lainnya yang relevan. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polres Jeneponto.
Kronologi kejadian bermula dari informasi yang diterima masyarakat mengenai seorang lelaki yang diduga bisa menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia dan berdomisili di Jeneponto. Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia pun memerintahkan Unit Opsnal Tim Pegasus Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Selasa, 5 November 2024, pukul 14:30 WITA, personel Sat Reskrim menemukan lelaki berinisial S di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa dokumen terkait pengurusan tenaga PMI. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengaku sebagai penyalur PMI untuk PT. Persada Duta Utama.
Selama pemeriksaan, petugas mendapati bahwa pelaku meminta sejumlah uang dari calon PMI dengan alasan untuk pengurusan dokumen keberangkatan dan tiket. Selain itu, para PMI yang disalurkan tidak memiliki keahlian atau pelatihan terlebih dahulu.
Pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar