Logo Sulselsatu

Tim Hukum Paslon Paris-Islam Laporkan Bawaslu Sulsel dan Jeneponto ke DKPP

Dedy
Dedy

Selasa, 17 Desember 2024 03:48

Tim Hukum Paslon, Paris Islam, resmi adukan ke DKPP Komisioner Bawaslu Sulsel dan Jeneponto ke DKPP (int)
Tim Hukum Paslon, Paris Islam, resmi adukan ke DKPP Komisioner Bawaslu Sulsel dan Jeneponto ke DKPP (int)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, nomor urut 2, Paris Yasir – Islam Iskandar (PASMI), melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (16/12/2024).

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran hukum, ketidakprofesionalan, dan ketidaknetralan dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto 2024. Tim Hukum PASMI mengadukan dugaan keberpihakan beberapa Panwascam, Bawaslu Kabupaten Jeneponto, dan Bawaslu Provinsi Sulsel.

Mereka menyebutkan adanya pelanggaran prosedural dalam pengeluaran rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dinilai tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bawaslu RI dan melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf “d” dan huruf “e” UU Pemilukada, serta Pasal 50 ayat (3) huruf “d” dan huruf “e” PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Arifuddin, S.H., anggota Tim Hukum PASMI, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah didaftarkan dengan Register Laporan Nomor: 737/7-16/SET-02/XII/2024.

“Dalam laporan kami terdapat 16 penyelenggara yang diduga melanggar ketentuan terkait PSU,”katanya.

Tim Hukum PASMI menilai pengeluaran rekomendasi tersebut bertentangan dengan berbagai peraturan yang berlaku, baik UU Pemilukada, PKPU, maupun Perbawaslu.

Sementara Tri Sasro Amsir, S.H yang merupakan anggota lain dari Tim Hukum PASMI, menambahkan bahwa laporan itu juga mencantumkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

“Berdasarkan kajian kami, tindakan penyelenggara diduga melanggar beberapa pasal yang mengatur etika dan perilaku penyelenggara Pemilu,”tambahnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Tim Hukum PASMI meminta agar DKPP memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap terhadap para terlapor/teradu yang terlibat dalam pelanggaran ini.

Penulis Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama16 Desember 2024 22:35
VIDEO: Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur Ditangkap Usai Aniaya Karyawan
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan anak bos toko roti mengamuk lempar kursi ke karyawan. Kejadian ini terjadi di Penggilingan, Cakung,...
Metropolitan16 Desember 2024 22:34
465 Warga Makassar Mengungsi Imbas Banjir, Tersebar di 5 Posko Pengungsian
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 465 warga Kota Makassar mengungsi akibat banjir yang melanda sejumlah wilayah. Para pengungsi ini tersebar di li...
Hukum16 Desember 2024 21:49
Polres Gowa Ungkap Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, 15 Tersangka Diamankan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepolisian Resor (Polres) Gowa mengungkap kasus besar terkait produksi dan peredaran uang palsu yang diduga melibatka...
Adventorial16 Desember 2024 21:22
Penuh Semangat Kebersamaan, BRI Gelar Potong Tumpeng Serentak Pada Perayaan HUT ke-129
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-129 yang jatuh pada Senin, 16 Desember 20...