SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, nomor urut 2, Paris Yasir – Islam Iskandar (PASMI), melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (16/12/2024).
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran hukum, ketidakprofesionalan, dan ketidaknetralan dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto 2024. Tim Hukum PASMI mengadukan dugaan keberpihakan beberapa Panwascam, Bawaslu Kabupaten Jeneponto, dan Bawaslu Provinsi Sulsel.
Mereka menyebutkan adanya pelanggaran prosedural dalam pengeluaran rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dinilai tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bawaslu RI dan melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf “d” dan huruf “e” UU Pemilukada, serta Pasal 50 ayat (3) huruf “d” dan huruf “e” PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Arifuddin, S.H., anggota Tim Hukum PASMI, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah didaftarkan dengan Register Laporan Nomor: 737/7-16/SET-02/XII/2024.
“Dalam laporan kami terdapat 16 penyelenggara yang diduga melanggar ketentuan terkait PSU,”katanya.
Tim Hukum PASMI menilai pengeluaran rekomendasi tersebut bertentangan dengan berbagai peraturan yang berlaku, baik UU Pemilukada, PKPU, maupun Perbawaslu.
Sementara Tri Sasro Amsir, S.H yang merupakan anggota lain dari Tim Hukum PASMI, menambahkan bahwa laporan itu juga mencantumkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
“Berdasarkan kajian kami, tindakan penyelenggara diduga melanggar beberapa pasal yang mengatur etika dan perilaku penyelenggara Pemilu,”tambahnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Tim Hukum PASMI meminta agar DKPP memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap terhadap para terlapor/teradu yang terlibat dalam pelanggaran ini.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar