Logo Sulselsatu

Kapolres Jeneponto Imbau Warga Waspada Terhadap Peredaran Uang Palsu

Dedy
Dedy

Rabu, 18 Desember 2024 23:04

Ilustrasi (Int)
Ilustrasi (Int)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Setelah terungkapnya kasus pembuatan uang palsu di Kabupaten Gowa, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang berpotensi merugikan.

“Melalui pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Polres Gowa, kami mengimbau masyarakat jika menemukan atau mencurigai adanya uang palsu agar segera melapor ke Polsek atau Polres Jeneponto,” ujar AKBP Widi Setiawan saat diwawancarai oleh sulselsatu.com, Rabu, 18 Desember 2024.

Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dalam memeriksa uang yang diterima dan beredar di sekitar mereka. Selain itu, ia telah memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan patroli sambang dan memberikan imbauan langsung kepada warga terkait kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu.

“Peredaran uang palsu sering terjadi di tempat-tempat keramaian seperti pasar, supermarket, dan pusat perbelanjaan. Oleh karena itu, kami akan meningkatkan patroli di lokasi-lokasi tersebut untuk mencegah penyebaran uang palsu,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembuatan dan peredaran uang palsu merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pengungkapan sindikat peredaran uang palsu oleh Polres Gowa. Sindikat ini beroperasi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, melibatkan 15 tersangka, termasuk pejabat kampus dan aparatur sipil negara (ASN).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai transaksi mencurigakan di Kecamatan Pallangga, Gowa. Penyelidikan mengarah pada perpustakaan UIN Alauddin Makassar, yang digunakan sebagai tempat untuk mencetak uang palsu. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa mesin cetak dan uang palsu senilai Rp 446,7 juta.

Kasus ini mulai diselidiki sejak awal Desember 2024, setelah penangkapan seorang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Penulis: Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video18 Desember 2024 22:49
VIDEO: Viral, Komunitas Motor CB Ngajuk Klarifikasi usai Bikin Berantakan Minimarket
SULSELSATU.com – Komunitas Klub Motor asal nganjuk memberikan klarifikasi terkait insiden di sebuah minimarket. Sebelumnya, media sosial diheboh...
News18 Desember 2024 22:17
Bawaslu Sulsel Raih Penghargaan Kehumasan Terbaik se-Indonesia
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meraih penghargaan sebagai Bawaslu dengan...
Makassar18 Desember 2024 22:05
Temui Menteri AHY, Appi-Aliyah Harap Kolaborasi Pemerintah Pusat Bangun Stadion di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan pemenang Pemilihan Walikota Makassar 2024, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA), bertemu Mente...
Metropolitan18 Desember 2024 21:12
Pemuktahiran Data Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan, Danny Pomanto Puji Aplikasi Sipakatau Inspektorat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memuji Aplikasi SIPAKATAU atau Sistem Informasi Pemuktahiran TLHP yang dijalan...