Kapolres Jeneponto Imbau Warga Waspada Terhadap Peredaran Uang Palsu
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Setelah terungkapnya kasus pembuatan uang palsu di Kabupaten Gowa, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang berpotensi merugikan.
“Melalui pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Polres Gowa, kami mengimbau masyarakat jika menemukan atau mencurigai adanya uang palsu agar segera melapor ke Polsek atau Polres Jeneponto,” ujar AKBP Widi Setiawan saat diwawancarai oleh sulselsatu.com, Rabu, 18 Desember 2024.
Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dalam memeriksa uang yang diterima dan beredar di sekitar mereka. Selain itu, ia telah memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan patroli sambang dan memberikan imbauan langsung kepada warga terkait kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu.
“Peredaran uang palsu sering terjadi di tempat-tempat keramaian seperti pasar, supermarket, dan pusat perbelanjaan. Oleh karena itu, kami akan meningkatkan patroli di lokasi-lokasi tersebut untuk mencegah penyebaran uang palsu,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembuatan dan peredaran uang palsu merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pengungkapan sindikat peredaran uang palsu oleh Polres Gowa. Sindikat ini beroperasi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, melibatkan 15 tersangka, termasuk pejabat kampus dan aparatur sipil negara (ASN).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai transaksi mencurigakan di Kecamatan Pallangga, Gowa. Penyelidikan mengarah pada perpustakaan UIN Alauddin Makassar, yang digunakan sebagai tempat untuk mencetak uang palsu. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa mesin cetak dan uang palsu senilai Rp 446,7 juta.
Kasus ini mulai diselidiki sejak awal Desember 2024, setelah penangkapan seorang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News