19 Bank di Indonesia Bangkrut Jelang Akhir Tahun, Ini Daftarnya
SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin bank perekonomian rakyat ( BPR )/bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) karena indikasi melakukan praktik fraud. Kali ini pencabutan izin dilakukan kepada PT BPR Kencana di Cimahi, Jawa Barat.
Pada semester I-2024 saja, jumlah BPR yang tutup ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang dicabut izinnya atau kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
Pencabutan izin BPR Kencana oleh OJK dilakukan per 16 Desember 2024. Dengan pencabutan itu, tercatat sudah ada 19 bank bangkrut pada periode Januari-Desember 2024.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Imansyah pun mengatakan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
“Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat,” kata Imansyah dalam keterangan resmi dikutip Selasa (17/12/2024).
Berikut daftar 19 bank tutup hingga pertengahan Desember.
1. BPR Arfak Indonesia
2. BPR Kencana Cimahi
3. BPR Pakan Rabaa
4. PT BPR Duta Niaga
5. PT BPR Nature Primadana Capital
6. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
7. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
8. PT BPR Bank Jepara Artha
9. PT BPR Dananta
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. PT BPR Bali Artha Anugrah
12. PT BPR Sembilan Mutiara
13. PT BPR Aceh Utara
14. PT BPR EDCCASH
15. Perumda BPR Bank Purworejo
16. PT BPR Bank Pasar Bhakti
17. PT BPR Madani Karya Mulia
18. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
19. Koperasi BPR Wijaya Kusuma. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News