SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kontrak Karya (KK) yang dimiliki PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu merupakan salah satu instrumen hukum yang paling kuat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Menurut Prof Abrar Saleng yang merupakan pakar hukum agraria dan sumber daya alam mengatakan, kontrak karya memiliki sifat eksklusif yang melibatkan pemerintah sebagai pemberi mandat, bahkan hingga presiden.
“Kontrak karya adalah bentuk perjanjian strategis yang menjamin hak negara dan badan usaha untuk mengelola sumber daya alam demi kepentingan ekonomi nasional. Apalagi, MDA ini adalah perusahaan anak negeri, bukan milik asing, sehingga penting untuk meluruskan anggapan yang selama ini salah, seolah negara menjual asetnya kepada asing melalui kontrak karya,” jelas Prof. Abrar.
Baca Juga : PT Masmindo Dwi Area Tegaskan Komitmen Saat Audiensi Bersama Komisi XII DPR RI
Sebagai kontraktor yang memiliki hak eksklusif, MDA diberi kewenangan untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang berada di bawah tanah kawasan konsesi.
MDA sudah serius dan siap menjalankan usahanya yang dibuktikan dengan lengkapnya semua dokumen sesuai regulasi.
Namun, jika ada pihak tertentu yang mencoba menghalangi dengan alasan dan dalih yang tidak jelas, negara bertanggung jawab untuk memastikan hak-hak perusahaan terlindungi, termasuk dari hambatan administratif maupun sosial yang kerap terjadi.
Baca Juga : Raih Pengakuan Tinggu Indeks Integritas Bisnis Lestari, PT Vale Buktikan Komitmen dalam Praktik ESG
“Semua perangkat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib hadir untuk mendukung kelancaran kontrak karya ini,” kata Prof Abrar.
Sinergi untuk Kepentingan Bersama
Prof. Abrar juga menekankan bahwa kontrak karya bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga masyarakat dan negara.
Sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi, Kabupaten Luwu sangat membutuhkan investasi seperti yang dilakukan oleh MDA.
Baca Juga : RDP DPRD Sulsel Undang Cones dan Masmindo, Begini Hasilnya
Investasi ini membuka peluang kerja, meningkatkan infrastruktur, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Perlu diingat bahwa hanya melalui investasi target pertumbuhan ekonomi 8 persen dari Presiden Prabowo dapat direalisasikan.
Namun, hambatan seperti kompensasi tanam tumbuh, ketidakpahaman tentang areal kontrak karya, dan ketidaktahuan masyarakat terhadap manfaat investasi sering kali menjadi penghalang.
Baca Juga : PT Vale Ajak Generasi Muda untuk Aksi Nyata Lingkungan, Kampanyekan ESG di Unhas
Bahkan, kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.
Dalam hal ini, peran pemerintah sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan memastikan bahwa proses pengambilan lahan berjalan sesuai aturan hukum.
“Jika konflik-konflik seperti ini terus terjadi, bukan hanya perusahaan yang dirugikan, tetapi juga negara dan masyarakat,” tambah Prof. Abrar.
Baca Juga : Komitmen Terapkan SDGs, PT Vale Raih Lima Penghargaan Indonesia Sustainable Development Goals 2024
Perlunya Dukungan Penuh Negara
Sebagai kontrak strategis, keberadaan kontrak karya seperti milik Masmindo mendapat pengakuan dan dukungan penuh dari negara.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976 yang dikeluarkan pada era Presiden Soeharto menegaskan bahwa dalam konflik antara pertambangan dan kepemilikan tanah, pertambangan harus menjadi prioritas.
Hal ini tetap relevan hingga sekarang, terutama untuk proyek-proyek yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
“Negara, dalam hal ini Satgas Percepatan Investasi Sulsel dan Polda Sulsel, harus hadir untuk menjamin kontrak karya ini berjalan dengan baik. Jika perusahaan tidak bisa melanjutkan kegiatannya, pendapatan negara dari sektor tambang akan lumpuh,” ujar Prof. Abrar.
Ia juga mengingatkan bahwa pertambangan tidak akan selamanya berada di suatu wilayah. Setelah masa kontrak selesai, perusahaan akan pergi, dan hak masyarakat atas tanah tersebut akan kembali utuh.
Kontrak Karya MDA tidak hanya penting untuk perusahaan, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Inisiasi Satgas Percepatan Investasi oleh Kajati Sulsel, yang didukung oleh peran Polda Sulsel, akan menjadi sinergi yang tepat untuk memastikan kelancaran investasi di Sulawesi Selatan.
“Kontrak karya adalah amanah negara, dan semua pihak harus hadir untuk mendukungnya,” ujarnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar