Berlaku Dua Bulan di Tahun 2025, Begini Cara dan Syarat Mendapat Diskon Listrik 50% dari PLN

Berlaku Dua Bulan di Tahun 2025, Begini Cara dan Syarat Mendapat Diskon Listrik 50% dari PLN

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Diskon tarif listrik hingga 50 persen menjadi kabar baik bagi banyak orang, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat akibat naiknya PPN menjadi 12 persen.

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengumumkan adanya diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan tepatnya pada Januari-Februari 2025. Diskon tarif listrik ini untuk pelanggan yang memiliki daya listrik antara 450 VA hingga 2.200 VA.

“Kami menghargai dengan adanya diskon 50 persen tarif listrik,” ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dalam sebuah konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi yang berlangsung di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta.

Darmawan menjelaskan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini akan diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik mulai dari 450 VA hingga 2.200 VA. Diskon ini akan berlaku selama dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari 2025.

Secara keseluruhan, diskon tarif listrik ini ditargetkan untuk 81,4 juta pelanggan PLN. Rinciannya mencakup 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 Watt, 38 juta pelanggan dengan daya 900 Watt, 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 Watt, serta 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 Watt.

Darmawan menambahkan, diskon tarif listrik ini juga akan berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar. PLN akan melakukan penyesuaian tagihan untuk setiap pelanggan yang terdaftar.

“Kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp100.000 misalnya untuk KWH tertentu, nanti hanya tinggal Rp50.000, menjadi separuhnya,” ujar dia.

Ia berharap, pemberian diskon listrik ini akan berkontribusi dalam mengurangi beban ekonomi yang dirasakan oleh pelanggan. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi PLN di nomor 08777 11 12 123.

“Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” kata dia.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen?

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo telah menjelaskan bahwa pemberian diskon sebesar 50 persen terhadap tarif listrik berlaku untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah. Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen hingga mencapai Rp12,1 triliun. Sedangkan untuk 400.000 pelanggan PLN yang memiliki daya 3.500–6.600 VA, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Penerapan diskon tarif listrik 50 persen ini berlaku untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar, di mana diskon 50 persen bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode bulan Januari dan Februari.

Sementara itu bagi pelanggan prabayar, diskon 50 persen akan diperoleh pada saat pelanggan melakukan pembelian token listrik di periode yang sama. Untuk listrik token atau prabayar, misalnya harga token Rp100.000 maka akan mendapatkan diskon 50 persen. Sehingga, pelanggan hanya perlu membayarkan senilai Rp50.000. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga