SULSELSATU.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyatakan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk mengusulkan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dolfie menjelaskan, berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) UU HPP, pemerintah dapat mengubah tarif PPN dalam rentang 5-15 persen dengan persetujuan DPR. Saat ini, PPN ditetapkan sebesar 11 persen sejak 1 April 2022, dan akan naik menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
“Sebagaimana amanat UU HPP, tarif PPN mulai 2025 adalah 12 persen. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 persen sampai dengan 15 persen, sesuai Pasal 7 Ayat (3). Dengan persetujuan DPR, pemerintah dapat menurunkan maupun menaikkan tarif PPN,” ujar Dolfie dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).
Baca Juga : Tarif PPN Resmi Naik, Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi untuk Lindungi Daya Beli
Dolfie menegaskan bahwa keputusan untuk menaikkan atau menurunkan tarif PPN harus mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. Jika tarif tetap dinaikkan menjadi 12 persen, pemerintah diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja yang luas dan meningkatkan penghasilan masyarakat.
“Maka hal-hal yang harus menjadi perhatian adalah kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, dan pelayanan publik yang semakin baik,” tegas Dolfie.
Dolfie juga mengingatkan bahwa UU HPP merupakan inisiatif dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. RUU tersebut diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021, dan mendapat dukungan dari seluruh fraksi untuk dibahas lebih lanjut.
Baca Juga : PPN Naik 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
“UU HPP adalah usulan pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR, dan seluruh fraksi setuju untuk membahasnya,” jelas Dolfie, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP.
Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 menimbulkan beragam respons dari masyarakat. Beberapa pihak khawatir kenaikan ini akan membebani konsumen, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan global.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar