SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Koordinator Daerah Relawan Club 08 Prabowo-Gibran (Korda RC-08 Pragib) Sulsel Mastan menanggapi gugatan yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 1, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad. Makass
Menurut Mastan, pihak Andalan-Hati akan tetap menyiapkan tim hukum sebagai pihak terkait walaupun sebenarnya gugatan yang ditujukan terhadap pihak penyelenggara pilkada yaitu : KPU dan Bawaslu.
“Tetapi untuk menjaga suara kepercayaan masyarakat yang menang telak kemarin tentunya pihak Andalan-Hati menyiapkan tim hukum untuk maju di MK sebagai Pihak Terkait,” kata Mastan, Senin (23/12/2024).
Sebelumnya KPU Sulawesi Selatan menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh suara terbanyak pada Pilgub Sulsel 2024 yakni 3.014.255 suara, mengungguli rivalnya Danny Pomanto-Azhar Arsyad yang mendapatkan 1.629.000 suara.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat membacakan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulsel nomor 3319 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulsel tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka KPU Sulsel 2024.
Lebih lanjut, kata Mastan pihaknya sangat yakin dan optimis sekali kalau gugatan/permohonan paslon no. 1 akan dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak
“Menurut Saya Selisi suara yang terlalu Jauh yang membuat paslon No. 1 yang sangat sulit untuk membuktikan hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan Suara yang Seharusnya merupakan Kewenangan MK,” jelas Mastan.
Lanjut Mastan Menanggapi jika dalil gugatan terkait tanda tangan “salah kamar”. “Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan itu delick mutlak atau delick murni yang seharusnya punya kewenangan yang mengadili adalah penyidik kepolisian untuk memastikan apakah betul unsur delick pidana terpenuhi atau tidak,” kata Mastan.
Walaupun lanjut Mastan, majelis Hakim Mahkama Konsitusi berpendapat lain untuk memeriksa pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif tetapi Pembuktian dalil-dalil tersebut sangat sulit dan berat.
“Dalil permohonan juga harus ada korelasi yang kuat bukti surat dan keterangan saksi bukan sebaliknya dugaan semata-mata asumsi tidak disertai dengan bukti yang sah dan dapat terukur secara pasti,” ujarnya
“Bukan sebaliknya cenderung tidak sama sekali membuktikan hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan Suara yang Seharusnya merupakan Kewenagan MK,” jelas Mastan.
Sebagai praktisi hukum, Mastan mengatakan pihaknya mengedepankan hukum positif dan kepastian hukum dimana harus mengingat hukum acara yang sudah diatur oleh undang-undang supaya sebelum melakukan upaya-upaya hukum bisa memastikan bahwa ini yang relevan dilakukan dan yang tidak Relevan atau tidak dibisa sama sekali dilakukan.
Lanjut Mastan, disebutkan jika sudah ada batasan UUD yang mengatur baru berbicara terkait terobosan/temuan hukum karena kalau misalnya kita tahu bahwa ada aturan yang mengatur bukan kewenangan MK yang mengadili tetapi dipaksakan dengan argumentasi temuan/terobosan hukum bisa disebut melabrak hukum.
“Sekali lagi ini pendapat saya dan tetap yang punya kewanangan berhak atau tidak Mengadili adalah kewanangan mutlak Mahkama Konsitusi,” jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar