Pj Bupati Jeneponto Terbitkan Surat Edaran Wajibkan ASN, PPPK, dan Non-ASN Shalat Berjamaah Tepat Waktu
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pj Bupati Jeneponto, Reza Faisal Saleh, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 1003 4V 1142/XI/2024 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Non-ASN di Jeneponto untuk melaksanakan shalat berjamaah tepat waktu.
Kebijakan ini diterbitkan, Senin (23/12/2024) kemarin, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta menciptakan suasana kerja yang religius, kondusif, dan harmonis di lingkungan pemerintahan.
Dalam surat edaran tersebut, Pj Bupati menginstruksikan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai Muslim, baik ASN, PPPK, maupun Non-ASN, di setiap instansi dan kantor.
Dalam surat edaran tersebut, ASN diminta untuk segera menghentikan aktivitasnya saat adzan berkumandang dan menunaikan shalat berjamaah di masjid atau mushollah terdekat.
“Pegawai yang sedang melayani masyarakat diimbau untuk menyampaikan kewajiban shalat berjamaah dengan cara yang baik dan sopan,”tulis dalam surat edaran tersebut yang ditandatangani langsung oleh PJ Bupati Jeneponto, Reza Faisal Saleh.
Selain itu, Reza Faisal Saleh menyampaikan kepada perangkat daerah, instansi, UPT, dan BUMD untuk mengatur waktu pelaksanaan shalat fardhu, agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas lainnya.
“Instansi atau kantor yang jauh dari masjid atau mushollah diminta menyediakan sarana ibadah di lingkungan kerja masing-masing,”sambungnya.
Reza berharap surat edaran ini dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih baik, penuh berkah, dan damai. Ia juga berdoa agar seluruh ASN di Jeneponto senantiasa mendapat ridho dan rahmat dari Allah SWT.
Dengan kebijakan ini, Pj Bupati Jeneponto berharap para pegawai dapat menjalankan tugasnya dengan lebih disiplin dan tetap menjaga kewajiban ibadah, serta menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis dan penuh kedamaian.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News