Logo Sulselsatu

Selama Dua Tahun Terakhir, Kanwil Kemenkumham Sulsel Cetak 694 Sertifikat Apostille

Asrul
Asrul

Selasa, 24 Desember 2024 10:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, taufiqurrakhman, Senin(23/12/2024) dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah mencetak 694 sertifikat Apostille dari 2023 sampai dengan Desember 2024 ini.

“Beberapa dokumen yang telah diberikan Layanan apostille ataupun telah dicetakkan sertifikatnya pada Kanwil Kemenkumham Sulsel yakni dokumen bisnis, pendiidkan, kependudukan, terjemahan dan dokumen lainnya,” ujar Taufiqurrakhman

Menurut Taufiqurrakhman, layanan apostille yang ada di tiap kanwil Kemenkumham memberikan kemudahan bagi Masyarakat, dimana Masyarakat tidak perlu lagi datang ke jakarta sehingga mengurangi biaya akomodasi dan transportasi.

Baca Juga : 283 Warga Binaan di Sulsel Terima Remisi Natal 2024, 1 Orang Langsung Bebas

Ia juga menjelaskan, dalam meningkatkan pengguna layanan apostille, kanwil Kemenkumham Sulsel senantiasa melakukan sosialisasi secara berkesinambungan kepada Masyarakat agar mereka memahami prosedur dan dokumen apa saja yang bisa di apostille.

Secara teknis apostille diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik.

Layanan Legalisasi Apostille sendiri, sudah dapat di akses oleh publik Sejak tanggal 4 Juni 2022 dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat itu.

Baca Juga : Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Ucapkan Selamat Natal Bagi Umat Kristiani

Adapun permohonan pencetakan sertifikat apostille dapat dilakukan secara online melalui laman https://apostille.ahu.go.id/.

Pertama pemohon dapat mendaftarkan akun untuk login, setelahnya mengajukan permohonan terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi.

Kemudian, Ditjen AHU akan melakukan verifikasi yang berlangsung 3-5 hari. Selesai di verifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melakukan pencetakan sertifikat di Kantor Wilayah Kemenkumham tanpa dipungut biaya apa pun selain PNBP yang sudah di sahkan oleh peraturan.

Baca Juga : Jelang Akhir Tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Sulsel Optimis Capai Realisasi Anggaran Maksimal

Layanan apostille berlaku terhadap 66 jenis dokumen public. Sedangkan Sertifikat apostille dapat digunakan di 126 negara pihak konvensi apostille.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan25 Desember 2024 21:40
Ratusan Anak Antusias Ikuti Indonesia Mendongeng #11 di Makassar
SULSELSATU.com, Makassar – Ratusan anak terlihat antusias mengikuti acara Indonesia Mendongeng #11, yang digelar di Aula Politeknik ATI Makassar...
Hukum25 Desember 2024 21:32
283 Warga Binaan di Sulsel Terima Remisi Natal 2024, 1 Orang Langsung Bebas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 283 warga binaan beragama Kristen dan Katolik di Sulawesi Selatan menerima remisi khusus (RK) Natal 2024. Dari j...
Makassar25 Desember 2024 21:21
Duta Safety Riding Ajak Anak Muda Jaga Keselamatan di Jalan
Duta Safety Riding Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) dari SMK Nasional Makassar, Seno membagikan ilmu tentang keselamatan berkendara kepada s...
Metropolitan25 Desember 2024 21:04
Wali Kota Makassar Terima Tanda Kehormatan Karya Bakti Putera Indonesia
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto menerima Tanda Kehormatan Karya Bakti Putera Indonesia dari Pengurus Pusat Pur...