Selama Dua Tahun Terakhir, Kanwil Kemenkumham Sulsel Cetak 694 Sertifikat Apostille
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, taufiqurrakhman, Senin(23/12/2024) dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah mencetak 694 sertifikat Apostille dari 2023 sampai dengan Desember 2024 ini.
“Beberapa dokumen yang telah diberikan Layanan apostille ataupun telah dicetakkan sertifikatnya pada Kanwil Kemenkumham Sulsel yakni dokumen bisnis, pendiidkan, kependudukan, terjemahan dan dokumen lainnya,” ujar Taufiqurrakhman
Menurut Taufiqurrakhman, layanan apostille yang ada di tiap kanwil Kemenkumham memberikan kemudahan bagi Masyarakat, dimana Masyarakat tidak perlu lagi datang ke jakarta sehingga mengurangi biaya akomodasi dan transportasi.
Ia juga menjelaskan, dalam meningkatkan pengguna layanan apostille, kanwil Kemenkumham Sulsel senantiasa melakukan sosialisasi secara berkesinambungan kepada Masyarakat agar mereka memahami prosedur dan dokumen apa saja yang bisa di apostille.
Secara teknis apostille diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik.
Layanan Legalisasi Apostille sendiri, sudah dapat di akses oleh publik Sejak tanggal 4 Juni 2022 dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat itu.
Adapun permohonan pencetakan sertifikat apostille dapat dilakukan secara online melalui laman https://apostille.ahu.go.id/.
Pertama pemohon dapat mendaftarkan akun untuk login, setelahnya mengajukan permohonan terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi.
Kemudian, Ditjen AHU akan melakukan verifikasi yang berlangsung 3-5 hari. Selesai di verifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melakukan pencetakan sertifikat di Kantor Wilayah Kemenkumham tanpa dipungut biaya apa pun selain PNBP yang sudah di sahkan oleh peraturan.
Layanan apostille berlaku terhadap 66 jenis dokumen public. Sedangkan Sertifikat apostille dapat digunakan di 126 negara pihak konvensi apostille.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News