Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Syarat dan Alasannya
SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah ngotot menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen mulai 1 Januari 2025. Rencana itu juga mendapat dukungan dari Fraksi Demokrat DPR RI.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo mengungkapkan mendukung kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12%. Menurutnya, alasan Fraksi Partai Demokrat DPR RI mendukung kenaikan PPN 12 persen lantaran dilakukan secara selektif.
Tak hanya itu , kata Sartono, alasan lain mendukung kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% lantaran adanya program penunjang untuk mengatasi dampak kenaikan harga bagi masyarakat menengah ke bawah.
“Kenaikan PPN 12 persen dilakukan secara selektif hanya untuk barang mewah, dan pemerintah telah menyiapkan berbagai program penunjang untuk mengatasi dampak kenaikan harga bagi masyarakat menengah ke bawah,” kata Sartono.
Sartono menegaskan, kenaikan PPN 12 persen juga dilakukan dalam rangka mendukung keberlanjutan fiskal pemerintah. Selaras itu, tegas dia, kenaikan PPN 12 persen juga dilakukan untuk memperluas ruang fiskal dalam menjalankan berbagai program peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Kenaikan PPN 12 persen dilakukan dalam rangka mendukung keberlanjutan fiskal pemerintah dan memperluas ruang fiskal untuk menjalankan berbagai program peningkatan kesejahteraan rakyat,” jelas Sartono.
Sartono mengingatkan, jika Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyetujui kenaikan PPN 12 persen dengan memberikan beberapa catatan krits saat penggondokan Undang- Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sementara itu, politisi Partai Demokrat lainnya, Benny K Harman menegaskan sikap partainya terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Ia mendukung.
“Ada yg tanya sikap Demokrat terkait rencana pemerintah menaikkan PPN 12% per 1 Januari 2025?” kata Benny dikutip dari unggahannya di X, Selasa (24/12/2024).
Benny menyebut hal itu sebagai bentuk konsistensi. Namun dengan syarat tertentu. “Demokrat jelas konsisten mendukung rencana pemerintah menaikkan PPN 12 Persen dengan syarat tetap melindungi masyarakat menengah ke bawah,” ucapnya.
Ia bilang sikap itu bukan tanpa alasan. Ada dua hal yang melatar belakangi. “Dua alasan utama,” terangnya.
Pertama, ia mengatakan partainya sejak awal menyepakati dasar hukum kenaikan pajak tersebut. Yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Pertama, kenaikan PPN adalah bagian dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, dan Fraksi Partai Demokrat ikut di dalamnya,” uujarnya.
Kemudian, Demokrat, kata Benny menganggap kenaikan PPN langkah tepat. Agar keuangan negara bisa diperbaeki. “Kedua, Kenaikan PPN adalah langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara,” jelasnya.
Apalagi menurutnya, PPN tidak berlaku pada semua barang. Begitu pun tidak semua jasa. “Terpenting, bagi Demokrat pengenaan PPN ini tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat. Juga tidak berlaku untuk jasa pendidikan, jasa medis, dan jasa pelayanan sosial. Saya rasa begitu. Untuk rakyat,” pungkasnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News