MK Putuskan Presidential Threshold 20% Inkonstitusional, Pasal 222 UU Pemilu Dibatalkan
SULSELSATU.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menggugurkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam keputusan yang dibacakan pada Kamis (1/2/2024), MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Putusan ini menyatakan bahwa norma Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
MK juga memerintahkan agar keputusan ini dimuat dalam Berita Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dianggap tidak sesuai dengan konstitusi,” jelas Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Namun, dalam putusan ini, dua dari sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic, memiliki pendapat berbeda.
Keduanya berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan ini. Menurut mereka, Mahkamah seharusnya tidak melanjutkan pada pembahasan pokok permohonan.
Pasal 222 UU Pemilu yang digugat mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi salah satu syarat, yakni memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi Pasal 222 yang digugat dalam perkara ini.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News