SULSELSATU.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, memaparkan rincian pembagian kuota haji Indonesia 2025 yang diberikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Dari total 221 ribu kuota, sebagian besar dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara sisanya untuk jemaah haji khusus.
“Untuk Haji reguler dialokasikan 203.320 kuota, yang mencakup jemaah reguler murni serta petugas haji daerah dan pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Hilman dalam rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga : Bipih Haji 2025 Disepakati Rp55,4 Juta, Biaya Turun Rp4 Juta dari Tahun Lalu
Sementara itu, kuota untuk jemaah haji khusus ditetapkan sebanyak 17.680 orang.
Hilman juga menambahkan bahwa keberangkatan tim Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), tim pengawas DPR, DPD, dan BPK RI akan masuk dalam kategori kuota petugas haji, yang totalnya mencapai 2.210 orang.
Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya mengonfirmasi bahwa kuota haji Indonesia tahun 2025 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak 221 ribu orang sebelum adanya tambahan kuota.
Baca Juga : Kemenag RI Tetapkan 3 Maskapai Layani Jemaah Haji 2025
“Jemaah Haji Indonesia tetap berjumlah 221 ribu orang, sesuai informasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” ujar Nasaruddin dalam rapat kerja dengan DPR, Senin (30/12/2024).
Namun, Nasaruddin mengungkapkan bahwa jumlah petugas haji mengalami pengurangan dibandingkan tahun 2024, meskipun ia tidak menjelaskan detail pengurangan tersebut.
Menteri Agama juga sebelumnya menyampaikan usulan biaya haji 2025 sebesar Rp93,4 juta per orang, di mana jemaah diharapkan menanggung Rp65,3 juta. Usulan ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar