Logo Sulselsatu

KPU Tunggu Revisi UU Pemilu Pasca MK Hapus Presidential Threshold

Asrul
Asrul

Jumat, 03 Januari 2025 10:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menunggu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa KPU sebagai pelaksana UU Pemilu berpegang pada prinsip kepastian hukum.

“Informasinya di tahun 2025 akan ada pembahasan revisi UU Pemilu,” kata Idham pada Jumat (3/1/2025).

Baca Juga : MK Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Trisal Tahir di Pilkada Palopo

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011, putusan MK bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

“Tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi di DPR yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan INIMI DIA, MULIA dan Andalan Hati Sah Jadi Pemenang

Keputusan ini merupakan hasil sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (2/1/2025).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi putusan MK, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menyusun norma baru terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba, Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut

“Ini adalah babak baru bagi demokrasi kita. Peluang mencalonkan presiden dan wakil presiden kini lebih terbuka, memungkinkan lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih inklusif,” ujar Rifqi.

Idham Holik menegaskan bahwa tindak lanjut atas putusan MK menjadi kewenangan DPR dan presiden sesuai Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011.

“Tindak lanjut itu diatur jelas, dan kini kami menunggu langkah konkret dari DPR atau presiden,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video12 April 2025 21:06
VIDEO: Lakukan Aksi Perampasan di Komplek Militer, Empat Debt Collector BCA Finance Minta Maaf
SULSELSATU.com – Aksi premanisme dilakukan oleh empat debt collector BCA Finance. Aksi itu berupa penarikan sebuah unit mobil jenis Suzuki Ertig...
Sulsel12 April 2025 20:27
Gerakan 1.000 Katto-katto di Bontonompo Bantu Wujudkan Program Gowa Aman
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menghadiri Gerakan 1.000 Katto-katto yang diinisiasi oleh Pemerintah Kecamatan Bontonompo sekaligus Halalbihalal d...
Video12 April 2025 19:37
VIDEO: Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Semprot Pengendara Lawan Arah di Jalan Dr Leimena
SULSELSATU.com – Wali kota Makassar Munafri Arifuddin marah besar saat melintas di jalan Dr Leimena. Munafri Arifuddin marah lantaran kendaraan ...
Hukum12 April 2025 19:16
Skandal Pengadaan Buku di Takalar, Polres Diminta Usut Tuntas
SULSELSATU.com, TAKALAR – Sejumlah aktivis mendesak Kepolisian Resort (Polres) Takalar untuk turun tangan mengusut kasus dugaan praktik gratifik...