Logo Sulselsatu

Tim Hukum Andalan Hati Siap Backup KPU Hadapi Gugatan Danny-Azhar di MK

Asrul
Asrul

Minggu, 05 Januari 2025 12:19

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung KPU menghadapi gugatan pasangan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), mengungkapkan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut meski posisinya hanya sebagai pihak terkait.

“Kami siap menghadapi sengketa ini. Namun perlu ditegaskan, kami berada di posisi pihak terkait yang akan mendukung KPU dalam proses di MK,” jelas Ramli, Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga : Ramli Rahim: Andi Amran Sulaiman Sosok Pemersatu dan Kebanggaan Sulsel di Kancah Nasional

Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto, menambahkan bahwa timnya telah resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan pasangan DiA terhadap KPU Sulsel.

Permohonan ini, kata Murlianto, telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024.

“Kami telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dan siap menghadirkan bukti-bukti yang relevan di persidangan,” ujarnya di Jakarta.

Baca Juga : JSDI Dorong Talenta Digital di Tengah Efisiensi Anggaran Pemerintah

Murlianto memastikan bahwa jawaban serta bukti-bukti yang mereka siapkan mampu melemahkan gugatan pihak DiA.

“Jawaban dan bukti yang kami siapkan akan diperlihatkan di persidangan. Kami yakin hal ini cukup kuat untuk melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” tegasnya.

Seperti diketahui, pasangan DiA menggugat hasil Pemilihan Gubernur Sulsel 2024 dengan dalih adanya pelanggaran selama proses pemilihan. Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Andi Sudirman-Fatmawati dari hasil pemilihan.

Baca Juga : Mantan Aktivis Mahasiswa Unhas Bangga Mentan Amran Dapat Penghormatan Khusus dari Presiden Prabowo

Dalam gugatan tersebut, KPU Sulsel bertindak sebagai termohon utama. Sementara Andi Sudirman-Fatmawati, sebagai pasangan calon peraih 3.014.255 suara, merupakan pihak terkait yang berkepentingan langsung dalam perkara ini.

Sesuai aturan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dalam waktu paling cepat empat hari kerja sejak permohonan gugatan dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar16 April 2025 11:18
Forum Wali Kota Senior Resmi Dibentuk, Hasil Halal Bihalal APEKSI di Bandung
SULSELSATU.com MAKASSAR – Forum Wali Kota Senior resmi dibentuk dalam acara halal bihalal Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ya...
Sulsel16 April 2025 10:50
Komitmen pada Keberlanjutan, PT Vale Melaju Bersama Proyek Pengembangan di Luwu Timur
Sebagai salah satu perusahaan nikel terbesar di Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) senantiasa menunjukkan komitmen keberlanjutannya dalam bero...
Olahraga16 April 2025 10:39
Lawan Trek Ekstrem, CRF Tetap Melesat Raih Podium di Kejurnas Motocross Wonosobo
Pembalap muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Arsenio Al Ghifari, berhasil meraih posisi ketiga (P3) pada Race 1 kelas MX2 di seri perdana Kejurnas Mo...
Sulsel16 April 2025 09:33
Wabup Gowa Dorong Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan Nasional
Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menghadiri dan mengikuti upacara Pembukaan Pendidikan Dasar Militer dan Pelantihan Manjerial Sarjana Penggerak Pe...